WahanaNews.co | Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) meminta anggaran untuk tahun 2024 ditambah demi melancarkan sejumlah program. Mulai dari deradikalisasi hingga pembuatan perwakilan di daerah dan luar negeri.
Kepala BNPT Komjen Rycko Amelza Dahniel menyebut pagu indikatif yang telah ditetapkan sebesar Rp430 miliar masih kurang, sehingga usul ditambah Rp456 miliar.
Baca Juga:
Upaya Pencegahan Radikalisme dan Terorisme di Papua Barat Daya, Ini Peran Kesbangpol dan FKPT
"Usulan pagu anggaran BNPT RI mengajukan inisiatif baru sebesar Rp456.092.523.700. Sehingga apabila disetujui, total usulan anggaran BNPT 2024 menjadi Rp886.239.664.700," ucap Rycko dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI, Rabu (7/6/23).
Rycko menyebut BNPT mengalami keterbatasan dalam jumlah personel dan kompetensi. Pelaksanaan program deradikalisasi pun menjadi kurang optimal.
Dia mengatakan BNPT hanya mampu menangani 246 orang dari total 1.400 mantan narapidana terorisme di seluruh Indonesia.
Baca Juga:
Tangkal Paham Radikal dan Teroris, BNPT Bentuk FKPT di Papua Barat Daya
"Hal ini dikarenakan, karena keterbatasan jumlah SDM dan kompetensi yang tersedia," jelas Rycko.
Selain itu, Rycko juga menyampaikan kewajiban BNPT melakukan asesmen terhadap sistem keamanan di obyek vital maupun obyek lain dalam kegiatan nasional dan internasional.
Dengan anggaran yang tersedia, BNPT hanya dapat melaksanakan 20 kali asesmen dalam satu tahun, sedangkan jumlah obyek vital yang ada di Indonesia ada sebanyak 1.962 obyek vital.
Rycko mengatakan BNPT memerlukan perwakilan di daerah sebagai perpanjangan tangan BNPT untuk menjalankan amanat Undang-Undang secara optimal. Dengan begitu, program-program bisa terlaksana dengan baik.
Rycko juga mengatakan tugas dan fungsi BNPT menjadi semakin besar usai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 disahkan.
Rycko mengajukan perubahan dalam struktur BNPT, yakni dengan menambah sejumlah deputi yang akan bertugas pada bidang kontra radikalisasi, bidang deradikalisasi, bidang koordinasi antar penegakan hukum dan pemulihan korban dan bidang kerjasama internasional.
"Diperlukan unit pelaksana teknis di daerah yang dibagi menjadi 13 wilayah dari 34 provinsi berdasarkan dengan tantangan dan sebaran daripada paham radikalisme dan terorisme," tutur Rycko.
"Dan tentunya ditambah empat perwakilan BNPT di luar negeri, yaitu di tempat-tempat dimana ada Warga Negara Indonesia yang tergabung dalam organisasi terorisme internasional, antara lain di Irak, Suriah, kemudian Filipina dan Afganistan. Ditambah tempat perlintasan daripada FTF di wilayah Turki," sambung dia.[eta]