WahanaNews.co | Badan Nasional Penanggulangan Teroris (BNPT) mengungkapkan pencekalan yang dilakukan pemerintah Singapura terhadap penceramah Ustaz Abdul Somad (UAS) harus dijadikan pembelajaran bagi Indonesia dalam upaya mencegah radikalisme.
Direktur Pencegahan BNPT Brigjen Ahmad Nurwakhid mengatakan bahwa upaya yang dilakukan oleh negara tetangga Indonesia itu tak lebih dari antisipasi dini terhadap potensi ancaman kepada negaranya.
Baca Juga:
Raffi Ahmad Jadi Waketum Kadin Versi Anindya Bakrie, Jadi Sorotan Media Asing
"Saya melihat ini justru menjadi pelajaran penting bagi Indonesia untuk juga melakukan pencegahan sejak hulu dengan melarang pandangan, pemahaman dan ideologi radikal yang bisa mengarah pada tindakan teror dan kekerasan," kata Nurwakhid , Rabu (18/5).
Menurutnya, Singapura saat ini lebih unggul dari sisi pencegahan ancaman dan bentuk-betuk teror.
Ia mencontohkan Indonesia masih melakukan upaya preventif strike atau penegakan hukum terhadap ancaman teror sementara Singapura sudah tahap pencegahan dari hulu, yakni pemikiran radikalisme.
Baca Juga:
Empat Nelayan Indonesia Telah Dibebaskan Otoritas Singapura
"Singapura lebih hulu yakni "pre-emptive strike", yakni pencegahan terhadap potensi ancaman aksi yang disebabkan oleh pandangan, doktrin dan ideologi," jelasnya.
Nurwakhid menjelaskan bahwa Singapura punya landasan hukum bernama Internal Security Act (ISA) untuk melakukan hal itu. Negara tersebut dapat melarang ideologi, pandangan dan pemahaman radikalisme yang mengarah pada aksi terorisme.
"Singapura berani mengambil Langkah itu karena jelas ceramah, sikap dan pandangan yang eksklusif, intoleran merupakan watak dasar dari muncul pemahaman radikal terorisme akibat doktrin al-wala wa bara maupun takfiri," ucap dia.