WAHANANEWS.CO, Jakarta - Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) mencatat adanya penghematan anggaran negara sebesar Rp4,9 triliun sepanjang 2025.
Penghematan tersebut terjadi karena realisasi penyaluran bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi berada di bawah kuota yang telah ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Baca Juga:
Hadapi Nataru 2025/2026, Kementerian ESDM Siagakan Posko Nasional Sektor Energi
Kepala BPH Migas Wahyudi Anas menjelaskan, realisasi penyaluran solar subsidi pada 2025 mencapai 97,49 persen dari total kuota sebesar 18,88 juta kiloliter.
Dengan capaian tersebut, pemerintah tercatat berhasil menghemat sekitar 473,6 ribu kiloliter solar atau setara dengan nilai anggaran Rp2,11 triliun.
Sementara itu, penyaluran minyak tanah juga berada di bawah kuota yang ditetapkan. Realisasi distribusi tercatat sebesar 507,9 ribu kiloliter atau 96,75 persen dari kuota 525.000 kiloliter.
Baca Juga:
Bahlil Lantik Komite BPH Migas: Perkuat Pengendalian Penyaluran Subsidi BBM
Berdasarkan data tersebut, negara mampu menghemat sekitar 17 ribu kiloliter minyak tanah atau setara Rp0,12 triliun.
Adapun penghematan terbesar berasal dari jenis BBM Pertalite. Sepanjang 2025, realisasi penyaluran Pertalite mencapai 28,06 juta kiloliter atau sekitar 89,86 persen dari kuota APBN sebesar 31,23 juta kiloliter.
Dari selisih tersebut, nilai penghematan yang dihasilkan mencapai Rp2,75 triliun.
“Kami telah mengawal realisasi distribusi Januari-Desember 2025 dengan baik,” kata Wahyudi, Selasa, 27 Januari 2026. Menurut dia, distribusi berjalan lancar sehingga dapat menghemat BBM subsidi.
Selain BBM, BPH Migas juga melaporkan kinerja positif pada sektor gas bumi. Ketersediaan jaringan transmisi dan distribusi gas bumi tercatat mencapai 101,2 persen dari target.
Sementara volume pengangkutan gas bumi melalui jaringan pipa bahkan menembus angka 104,6 persen dari target yang ditetapkan.
Namun demikian, capaian tersebut mendapat sorotan dari DPR. Anggota Komisi XII DPR Syarif Fasha menilai pengawasan terhadap distribusi BBM bersubsidi masih belum optimal.
Ia menyoroti praktik pelangsiran BBM yang dinilai masih marak terjadi di berbagai Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).
Menurut Syarif, praktik pelangsiran tersebut bukan terjadi secara insidental, melainkan sudah menjadi modus yang terorganisasi.
Oleh karena itu, ia menegaskan bahwa persoalan ini seharusnya tidak sepenuhnya dibebankan kepada PT Pertamina Patra Niaga maupun pengelola SPBU.
“BPH Migas punya biaya pengawasan, kenapa ini tidak dimaksimalkan,” ujarnya. Selain itu bisa dengan membuat edaran atau spanduk-spanduk peringatan di seluruh SPBU mengenai sanksi bagi pelangsir.
Lebih lanjut, Syarif juga menyoroti masih ditemukannya kendaraan tambang yang tidak berhak namun tetap dapat mengakses BBM bersubsidi.
“Karena itu BPH Migas perlu menyusun regulasi tegas untuk menertibkan pelaku pelanggaran tersebut,” ucapnya.
[Redaktur: Ajat Sudrajat]