WahanaNews.co | BPKN RI merasa Perlindungan terhadap konsumen pengguna platform e-commerce di Indonesia belum memadai.
Padahal, Indonesia merupakan pasar yang potensial dan keberadaan UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen belum cukup untuk melindungi konsumen yang melakukan transaksi digital.
Baca Juga:
BPKN RI Terima 1.733 Pengaduan Konsumen di 2024, Naik 200 Persen
Diketahui, BPKN-RI telah melakukan survei kepada 428 konsumen terkait perlindungan atas keamanan dan kenyaman bertransaksi pada e-commerce.
Hasilnya, temuan menunjukan bahwa kelompok usia 20-30 tahun merupakan kelompok yang paling banyak menggunakan PPMSE (Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik) atau berbelanja di e-commerce.
Sementara itu, hasil survei juga menyimpulkan bahwa parameter kualitas sistem, kualitas informasi, kualitas layanan, regulasi pemerintah, dan kepuasan penggunaan e-commerce berada pada kategori moderat (indeks antara 60,0-79,9).
Baca Juga:
BPKN RI Harap Peningkatan Keamanan Siber Usai Bocornya 6 Juta Data NPWP
Selain itu, belum ada mekanisme dan penanganan pengaduan yang terintegrasi, karena sampai saat ini masih banyak konsumen yang kurang mengetahui saluran pengaduan pada saat mengalami insiden/kerugian dalam bertransaksi. [rsy]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.