WahanaNews.co | BPKN RI merasa Perlindungan terhadap konsumen pengguna platform e-commerce di Indonesia belum memadai.
Padahal, Indonesia merupakan pasar yang potensial dan keberadaan UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen belum cukup untuk melindungi konsumen yang melakukan transaksi digital.
Baca Juga:
BPKN RI Ingatkan Jamaah Haji: DAM Harus Lewat Jalur Resmi
Diketahui, BPKN-RI telah melakukan survei kepada 428 konsumen terkait perlindungan atas keamanan dan kenyaman bertransaksi pada e-commerce.
Hasilnya, temuan menunjukan bahwa kelompok usia 20-30 tahun merupakan kelompok yang paling banyak menggunakan PPMSE (Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik) atau berbelanja di e-commerce.
Sementara itu, hasil survei juga menyimpulkan bahwa parameter kualitas sistem, kualitas informasi, kualitas layanan, regulasi pemerintah, dan kepuasan penggunaan e-commerce berada pada kategori moderat (indeks antara 60,0-79,9).
Baca Juga:
BPKN Terima 1.733 Aduan di 2024, Kerugian Konsumen yang Dipulihkan Capai Rp 44 Miliar
Selain itu, belum ada mekanisme dan penanganan pengaduan yang terintegrasi, karena sampai saat ini masih banyak konsumen yang kurang mengetahui saluran pengaduan pada saat mengalami insiden/kerugian dalam bertransaksi. [rsy]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.