WahanaNews.co | Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengumumkan 2 industri farmasi jadi tersangka terkait cemaran etilen glikol (EG-DEG) yang ada dalam obat sirup, dan melebihi ambang batas.
Dua zat kimia itu diduga kuat menjadi penyebab gagal ginjal akut pada anak. Dua perusahaan itu adalah PT Yarindo Parmatama dan PT Universal Pharmaceutical Industries.
Baca Juga:
Ini 126 Obat Sirup yang Aman Dikonsumsi
BPOM sebelumnya sudah melakukan penindakan terhadap lima industri farmasi. Dari lima industri farmasi itu, kini dua di antaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"PT Yarindo Parmatama, PT Universal Pharmaceutical Industries telah dilakukan proses penyidikan dan telah ditetapkan tersangka," kata Kepala BPOM Penny Lukito saat jumpa pers di Jakarta, Kamis (17/11).
Sementara, perusahaan farmasi lainnya yaitu Ciubros Farma dan PT Samco Farma yang juga diduga memproduksi obat sirup dengan cemaran EG-DEG melebihi ambang batas aman masih dilakukan penyidikan.
Baca Juga:
BPOM Digugat Komunitas Konsumen Indonesia ke PTUN, Soal Penjelasan Tentang Obat Sirup
"Kemudian terhadap PT Ciubros Farma saat ini masih dilakukan proses penyidikan dari status saksi dan ahli untuk kemudian selanjutnya dilakukan penetapan tersangka, kemudian juga dengan PT Samco Farma BPOM masih berproaes dikaitkan dengan pendalaman informasi untuk segera menetapkan tersangka," beber Penny.
Sebelumnya, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengumumkan distributor farmasi yang menggunakan bahan baku pelarut Propilen Glikol (PG) dan Etilen Glikol (EG) melebihi ambang batas aman. Perusahaan pemasok yang disebut BPOM adalah CV Samudra Chemical (SC) CV Anugrah Perdana Gemilang, dan CV Budiarta.
"Jalur distribusi dari bahan pelarut dari CV Samudera Chemicalnyang berhasil di di identifikasi oleh Badan POM CV SC ini merupakan supplier dari distributor kimia CV APG Anugerah Perdana Gemilang," kata Kepala BPOM Penny Lukito saat jumpa pers, Rabu (9/11).
"Jadi CV Samudera Chemical adalah distributor kimia dan CV Anugerah Perdana Gemilang, dan CV Anugerah Perdana Gemilang ini juga pemasok utama untuk CV Budiarta. PT Yarindo Parmatama, PT Universal Pharmaceutical Industries telah dilakukan proses penyidikan dan telah ditetapkan tersangka," imbuhnya.
Penny mengungkap, CV Budiarta ini merupakan pemasok propilen glikol ke PT Yarindo yang terbukti tidak memenuhi syarat ke industri farmasi. Produk obat sirop PT Yarindo sebelumnya sudah mendapatkan sanksi pencabutan izin edar.
"Dan pencabutan CPOB (cara pembuatan obat yang baik) dan sedang dalam proses untuk pemidanaanya," kata Penny.
Dia menjelaskan, untuk CV Samudera Chemical, BPOM telah mengambil bahan bukti kimia dan dilakukan uji laboratorium. Hasilnya, 12 sampel dengan intensitas propilen glikol terdekteksi memiliki kandungan Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) yang sangat jauh dari persyaratan.
"Harusnya 0,1 persen, 9 sampel terdekteksi kadarnya sampai 52 persen dan ada yang sampai 99 persen jadi hampir 100 persen adalah kandungan EG, jadi bukan lagi propilen glikol berarti juga ada aspek pemalsuan," ujarnya.
"Berarti labelnya propilen glikol tapi dalamnya adalah etilen glikol yaitu pencemar yang menimbulkan suspek untuk gagal ginjal atau kematian tentunya," kata Penny.
Sebelumnya, sudah 5 perusahaan farmasi yang diumumkan BPOM terkait produk obat siropnya mengandung EG DEG melebihi batas aman. Perusahaan itu ialah PT Samco Farma, PT Ciubros Farma, PT Yarindo Farmatama, PT Universal Pharmaceutical Industries, dan PT Afi Farma. [rna]