WahanaNews.co | Blak-blakan, Venna Melinda akhirnya membeberkan penyebab aksi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan Ferry Irawan, di salah satu hotel di Kediri, Jawa Timur, Minggu (8/1).
Hal itu diungkapkan usai menyampaikan keterangan sebagai pelapor di Polda Jatim pada Kamis (12/1), didampingi Hotman Paris selaku kuasa hukum, dan kedua anaknya, Verrel Bramasta dan Athalla Naufal.
Baca Juga:
Venna Melinda Tekad Gugat Cerai Ferry Irawan, Laporan KDRT Mendekati P21
Ia menyebutkan, Ferry sesungguhnya melakukan kekerasan dalam 3 bulan terakhir ini. Namun, peristiwa yang terjadi di Kediri jadi puncaknya, sehingga membuatnya melapor ke polisi pada Senin (9/1).
Seusai proses penyidikan, polisi pada Kamis (12/1) secara resmi menetapkan Ferry Irawan tersangka. Ia disangkakan Pasal 44 dan 45 UU Nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT.
Kasus KDRT itu juga memantapkan niat Venna Melinda untuk berpisah. Ia memastikan bakal menggugat cerai Ferry Irawan. Proses perceraian itu bakal mulai diurus setelah Venna tiba di Jakarta.
Baca Juga:
Dugaan KDRT Ferry Irawan, Venna Melinda Ungkap Bukti Tulang Rusuknya Retak
Permintaan Ferry
Dituturkan Venna, aksi KDRT berawal ketika dia dan Ferry berangkat menuju daerah konstituennya di Kediri. Ini berkaitan dengan rencana Venna untuk maju sebagai bakal calon legislatif (caleg) anggota DPR RI melalui Perindo.
"Saya berangkat [ke Kediri] itu dalam keadaan asam lambung, saya muntah-muntah tidak bisa makan," kata Venna, usai diperiksa di Ditreskrimum Polda Jatim, Kamis (12/1).
Namun, Ferry selama perjalanan meminta Venna melayaninya sebagai suami setelah sampai di Kediri.
Ketika sampai di Kediri pada Sabtu (7/1) malam, Venna yang sejak awal sakit dan kelelahan akhirnya tertidur. Ia juga mengaku rasa kantuk itu juga muncul karena pengaruh obat lambung.
Namun, pukul 03.00, Minggu (8/1) dini hari, Ferry terus membujuk Venna. Venna pun kembali menolak permintaan itu.
"Jam 03.00 WIB itu dia berusaha untuk melakukan hubungan, tapi saya enggak mau, karena saya capek, saya mau kerja, besok pagi saya sudah janji ke Tulungagung dengan teman-teman struktur dan masyarakat," ucapnya.
Saat dia bangun, sekitar pukul 06.00 WIB, Ferry ternyata mengirimkan tautan berisi artikel dosa istri yang menolak permintaan suami. Tautan itu membuat keduanya cekcok.
"Jam 06.00 WIB pagi saya bangun, saya dikirimin link. Disindir inilah dosa perempuan. harusnya tidak begitu. Di situ saya terganggu," katanya.
"Saya bilang sekarang saya sudah berhijab. Kami ribut, saya bilang mau kerja, akhirnya dia minta maaf," lanjutnya.
Venna Histeris
Namun, permasalahan kembali terjadi saat Venna bersiap berangkat menuju Tulungagung. Ferry disebut kembali marah setelah Venna menutup pintu toilet saat suaminya itu buang air besar.
"Habis itu jam 07.00 WIB saya lagi dandan, saya tutup pintu kamar mandi, karena saya mual, dia kan lagi BAB, saya tutup, marah lagi," ucapnya.
"Saya merasa sudah capek, saya mau kerja, tapi itulah jadi pemicu, sampai akhirnya berantem dan saya histeris" tuturnya.
Ferry kemudian melakukan kekerasan padanya. Hidung Venna mengucurkan darah akibat ditekan dengan dahi Ferry.
"Saya dikunci pakai dahinya, sampai keras, sampai saya bilang tolong-tolong hidung saya patah karena terlalu keras," kata Venna.
"Jadi saya bilang tolong-tolong, patah hidung saya. Ketika saya bilang patah, dia lepasin," lanjutnya.
Saat dia bangkit dari desakan Ferry, hidungnya langsung mengucurkan darah. Dia pun panik, berteriak, dan berusaha menyelamatkan diri.
"Saya berdiri darah itu ngocor seperti air," kata Venna.
Setelah kejadian itu, pada Senin (9/1), Venna melaporkan kekerasan yang dilakukan Ferry kepada polisi. Pada hari yang sama, sejumlah foto dirinya menangis dengan hidung berdarah-darah tersebar di media sosial.
Ia juga sempat mendapat perawatan di rumah sakit hingga bisa menghadiri langsung panggilan untuk dimintai keterangan di Polda Jatim pada Kamis (12/1).
Tak lama setelah itu, Ferry Irawan resmi menjadi tersangka dugaan KDRT terhadap Venna Melinda dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
"Sudah ditetapkan bahwa saudara FI (Ferry Irawan) dinaikkan statusnya menjadi tersangka," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto, di Mapolda Jatim, Kamis (12/1).
Penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik Ditreskrimum Polda Jatim melalukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di sebuah hotel di Kediri, Jawa Timur, Rabu (11/1).
Di sana penyidik juga melakukan pemeriksaan enam orang saksi. Di antaranya house keeping, front office dan beberapa pegawai hotel.
Polisi menyita sejumlah barang bukti seperti rekaman CCTV, seprai, handuk dan sampel darah di TKP.
"Kemudian di TKP juga ditemukan beberapa barang bukti di antaranya seprai, handuk yang ada bercak darahnya, beberapa sampel darah juga sudah diambil oleh penyidik," ucapnya.
Atas penetapan tersangka ini, penyidik pun segera mengirimkan surat pemanggilan kepada Ferry, yang dijadwalkan pada Senin (16/1) pekan depan. [eta]