Pernyataan ini muncul sebagai tanggapan atas usulan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy yang sebelumnya mengusulkan agar korban judi online dimasukkan sebagai penerima bansos dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Menurut dia, judi online memiskinkan masyarakat dan berpotensi menimbulkan masyarakat miskin baru. Masyarakat miskin disebutnya menjadi tanggung jawab pemerintah.
Baca Juga:
Terkait Pasal Penyediaan Alat Kontrasepsi, MUI Makassar Desak Revisi PP 28/2024
Terbaru, Muhadjir menegaskan, bahwa penerima bansos tersebut bukanlah para pelaku judi online, melainkan anggota keluarga mereka.
"Kalau pelaku sudah jelas harus ditindak secara hukum karena itu pidana. Nah, yang saya maksud penerima bansos itu ialah anggota keluarga seperti anak istri atau suami," jelasnya, Senin (17/6/2024).
Muhadjir menilai pemberian bansos kepada keluarga korban judi online sangat penting, mengingat mereka tidak hanya mengalami kerugian secara materi, tetapi juga kesehatan mental, bahkan hingga berujung pada kematian dalam banyak kasus.
Baca Juga:
Polda Metro Periksa Pihak MUI, Tindak Lanjut Kasus Pendeta Gilbert
[Redaktur: Elsya TA]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.