WahanaNews.co | Kementerian Perumahan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) akan memberikan sanksi kepada Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) sebagai buntut dari kecelakaan karambol di ruas Tol Pejagan-Pemalang, Jawa Tengah, akibat asap tebal pembakaran lahan.
Dirjen Bina Marga PUPR, Hedy Rahadian, mengatakan, pihaknya masih akan mempertimbangkan bentuk sanksi yang akan diberikan kepada BUJT.
Baca Juga:
Polri Ungkap Tak Ada Indikasi, Sopir Mengerem Mobil saat Kecelakaan di Tol KM 58
Hedy mengatakan, perlu terlebih dahulu menyelesaikan penyelidikan yang komprehensif akibat dari kecelakaan beruntun tersebut.
“Mengenai sanksi ke BUJT bahwa kita masih menunggu tim kita laporannya seperti apa, apakah itu memberikan teguran, atau sanksi lain, sehingga sesuai dengan perjanjian yang ada,” ujarnya, saat jumpa pers di kantornya, Senin (19/9/2022).
Selain itu, pihaknya juga masih menunggu hasil penyelidian polisi dan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) untuk menentukan pemberian sanksi tersebut.
Baca Juga:
Disatroni Polisi Buntut Kecelakaan di Tol Cikampek, Setiawan: Saya Kaget dan Gemetar!
“Kita masih menunggu laporan dari pihak-pihak lain yang juga dari pihak kepolisian dan KNKT, yang jelas kita masih menunggu,” tambahnya.
Seperti diketahui, kecelakaan beruntun yang melibatkan 13 kendaraan itu terjadi di ruas jalan Tol Pejagan-Pemalang Km 253, tepatnya di Desa Kluwut, Bulakamba, Kabupaten Brebes, Jateng, dari arah Jakarta-Semarang, pada Minggu (18/9/2022).
Kecelakaan ditengarai karena pandangan pengendara yang terhalang asap tebal dari pembakaran rumput yang berada di samping jalan tol.
Satu korban meninggal dunia dalam insiden ini.
Sementara belasan orang lainnya mengalami luka ringan.
Korban meninggal tersebut adalah Muhammad Singgih Adika, putra bungsu dari Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kejagung, Amir Yanto.
Polisi masih terus mengusut kecelakaan beruntun ini, termasuk menemukan adakah unsur kesengajaan rumput itu dibakar atau terbakar. [gun]