WahanaNews.co | Hari
ini, Jumat (20/11/2020), Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dijadwalkan akan diperiksa
Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri.
Baca Juga:
Rizieq Bebas, Muhammadiyah: Tak Perlu Euforia, Tak Perlu Fobia
Ridwan Kamil akan dimintai klarifikasi terkait kasus dugaan
pelangggaran protokol kesehatan dalam acara kunjungan Rizieq Shihab ke
Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah, Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa
Barat.
Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Awi
Setiyono mengatakan bahwasannya Ridwan Kamil telah mengkonfirmasi hadir memenuhi
panggilan penyidik pada pukul 10.00 WIB pagi.
"Sudah ada konfirmasi beliau mau datang dan kita
sama-sama tunggu," kata Awi di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta
Selatan, Kamis (19/11/2020) kemarin.
Baca Juga:
Jika Lakukan Pelanggaran, Pembebasan Bersyarat Rizieq Bisa Dicabut
Sementara itu, menurut Awi 10 saksi lainnya bakal diperiksa
di Polda Jawa Barat. Daftar 10 saksi yang bakal diklarifikasi di Polda Jawa
Barat, yakni; Bupati Kabupaten Bogor Ade Yasin, Sekda Kabupaten Bogor
Burhanuddin, Kasatpol PP Pemda Kabupaten Bogor Agus Ridallah, Camat Megamendung
Endi Rismawan, Kades Sukagalih Megamendung Alwasyah Sudarman, Kades Kuta
Kusnadi, Ketua RW 3 Agus, dan Ketua RT 1 Marno. Selain itu, adapula
Babinkamtibmas Aiptu Dadang Sugiana, dan panitia acara sekaligus tokoh FPI
Muchsin Al-Atas.
"Ini terkait dengan lokus di Megamendung,"
ujarnya.
Kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan ini berawal
ketika Rizieq mengunjungi pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah,
Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Jumat (13/11) pekan lalu.
Sejumlah simpatisan pendukungnya tumpah ruah hadir menyambut kedatangan Rizieq
hingga menciptakan kerumunan di tengah pandemi Covid-19.
Buntut dari peristiwa tersebut, Kapolda Jawa Barat Irjen Pol
Rudy Sufahradi dicopot dari jabatannya. Dia digantikan oleh Irjen Pol Ahmad
Dofiri yang sebelumnya menjabat sebagai Asisten Logistik Kapolri. [dhn]