WahanaNews.co | Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Abdul Mu'ti memandang Rizieq Shihab sudah sepatutnya mendapatkan perlakuan hukum yang sama sebagai warga negara Indonesia.
Hal itu ia sampaikan saat merespons bebas bersyaratnya eks pentolan FPI tersebut dari penjara pada hari ini, Rabu (20/7).
Baca Juga:
Jika Lakukan Pelanggaran, Pembebasan Bersyarat Rizieq Bisa Dicabut
"Sebagai warga negara Habib Rizieq berhak mendapatkan perlakuan hukum sebagaimana mestinya. Tidak perlu ada euforia dan tidak perlu ada fobia. Semuanya adalah proses hukum yang biasa," kata Abdul.
Abdul menilai Rizieq harus menjadi teladan bagi umat dan masyarakat dalam kehidupan beragama dan bernegara. Ia lantas menyatakan masyarakat saat ini butuh ketenangan dan kerukunan lantaran Indonesia masih berada di tengah pandemi virus Corona.
"Dalam situasi dimana bangsa Indonesia masih dilanda pandemi Covid-19 dan ekonomi yang belum membaik, masyarakat perlu ketenangan dan kerukunan," kata Abdul.
Baca Juga:
Habib Rizieq Bebas Bersyarat, Apa Artinya?
Sebelumnya, Koordinator Humas dan Protokol Ditjen PAS Kemenkumham Rika Aprianti memastikan Rizieq telah bebas bersyarat dari penjara pada Rabu (20/7) pukul 06.45 WIB pagi tadi.
Rizieq Shihab mendekam di balik jeruji besi setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyebaran kabar bohong hasil tes swab virus Corona (Covid-19) di RS Ummi, Bogor.
Awalnya, Rizieq sempat divonis empat tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur terkait kasus tersebut. Namun, Mahkamah Agung (MA) memotongnya jadi dua tahun. [rin]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.