WahanaNews.co | Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memaparkan Pembebasan Bersyarat (PB) Rizieq Shihab bisa dicabut jika yang bersangkutan terbukti melakukan pelanggaran selama menjalani masa bimbingan.
Rizieq dinyatakan bebas bersyarat pada hari ini, Rabu (20/7), dengan ekspirasi akhir 10 Juni 2023 dan habis masa percobaan 10 Juni 2024. Selama waktu tersebut, ia harus menjalani bimbingan dari pihak Balai Pemasyarakatan (Bapas).
Baca Juga:
Rizieq Bebas, Muhammadiyah: Tak Perlu Euforia, Tak Perlu Fobia
Kabag Humas dan Protokol Ditjen PAS Kemenkumham Rika Aprianti menuturkan Rizieq harus mematuhi aturan-aturan yang sudah diterangkan pihak Bapas selama menjalani masa bimbingan.
Aturan dimaksud di antaranya seperti harus berkelakuan baik dan tidak boleh melakukan pelanggaran terlebih pelanggaran pidana.
"Apabila itu terjadi maka pembebasan bersyaratnya-nya bisa dicabut dan harus kembali menjalankan sisa pidana di rutan/lapas," ujar Rika kepada wartawan, Rabu (20/7).
Baca Juga:
Habib Rizieq Bebas Bersyarat, Apa Artinya?
Rizieq resmi menghirup udara bebas setelah keluar dari LP Cipinang pada Rabu (20/7) sekitar pukul 06.45 WIB. Ia diproses hukum atas dua tindak pidana yakni berdasarkan Pasal 93 UU 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dengan hukuman pidana penjara delapan bulan dan pidana denda Rp20 juta subsider lima bulan kurungan. Denda telah dibayar Rizieq.
Kemudian tindak pidana menyiarkan berita bohong berdasarkan Pasal 14 UU 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, Rizieq divonis dengan pidana penjara selama dua tahun.
Rizieq mulai ditahan terhitung sejak 12 Desember 2020. [rin]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.