WahanaNews.co | Pengadilan
Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) telah menjatuhkan vonis 4 tahun kurungan 4
tahun bagi Muhammad Rizieq Shihab (MRS), terkait kasus swab test (tes usap) di
RS Ummi Bogor pada Kamis (25/6) kemarin, lantaran dianggap membuat keonaran
dengan menyebarkan berita bohong terkait hasil swab test.
Baca Juga:
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas Tegaskan Ibu Kota Negara Masih Jakarta
Menanggapi putusan ini, Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad
Sahroni menilai bahwa hukuman yang dijatuhkan untuk HRS sudah sesuai dengan
aturan hukum karena melalui proses sidang yang panjang dan terbuka untuk umum.
"Vonis ini tentunya sudah melewati proses sidang yang
panjang dan sudah sesuai prosedur. Jadi saya rasa hukuman ini sudah sesuai
karena sesuai dengan aturan yang ada," ujar Sahroni kepada wartawan di
Jakarta, Jumat (25/6/2021).
Selain itu, menurut Bendahara Umum Partai Nasdem ini,
putusan ini juga menjadi peringatan bagi semua pihak agar tidak bermain-main
dengan aturan penanganan pandemi COVID-19.
Baca Juga:
Cerita di Depan DPR Tangis Ibu Korban Bully PPDS Undip Pecah
"Putusan ini juga jadi peringatan buat kita, agar
jangan main-main dengan aturan terkait pendeteksian Corona di Indonesia,"
tegasnya.
Soal adanya pro kontra putusan itu, menurut Wakil
Koordinator Satgas Lawan COVID-19 DPR ini, wajar hal itu terjadi. Menurutnya,
jika pihak HRS tidak puas dengan hasil putusan yang ada dapat melakukan
banding, bukan melakukan aksi ke jalan.
"Dalam setiap keputusan hukum pasti ada pro dan kontra,
itu hal yang wajar, apalagi bagi simpatisannya. Selain itu yang bersangkutan
juga sudah bilang mau banding. Ya silakan saja. Kan siapapun berhak ajukan
banding jika memang merasa tidak puas dengan vonis yang telah diberikan,"
pungkas Sahroni. [qnt]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.