WAHANANEWS.CO, Jakarta - Ketua PP Muhammadiyah Bidang Hukum dan HAM, Busyro Muqoddas, mendorong organisasinya untuk mengembalikan konsesi atau izin pengelolaan tambang yang diberikan oleh pemerintah.
"Saat yang tepat PP Muhammadiyah untuk mempertimbangkan setepat-tepatnya mengembalikan itu," kata Busyro di Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Bantul, DIY, Jumat (19/12/2025).
Baca Juga:
Pakar BRIN Prediksi Hari Raya Idulfitri Serempak Jatuh Pada Tanggal 31 Maret 2025
Busyro mengingatkan, keputusan PP Muhammadiyah menerima konsesi dari pemerintah tahun 2024 lalu didasarkan pada sejumlah pertimbangan.
Pertama, pengelolaan tambang oleh organisasinya dilakukan dalam batas waktu tertentu, dengan tetap mendukung dan melanjutkan usaha-usaha pengembangan sumber-sumber energi yang terbarukan. Serta membangun budaya hidup bersih dan ramah lingkungan.
Kata Busyro, pengelolaan tambang disertai dengan monitoring, evaluasi, dan penilaian manfaat dan mafsadat (kerusakan) bagi masyarakat. Apabila pengelolaan tambang lebih banyak menimbulkan mafsadat, maka Muhammadiyah secara bertanggungjawab akan mengembalikan izin usaha pertambangan kepada pemerintah.
Baca Juga:
Delapan Sekolah di Semarang Jadi Proyek Percontohan Program Makan Bergizi Gratis
Sementara, Busyro melihat dan telah mengkaji bahwa fakta-fakta kerusakan lingkungan di berbagai daerah yang ditimbulkan akibat dosa ekologi, termasuk aktivitas pertambangan.
Demikian pula bencana yang melanda Aceh, Sumatra Utara dan Sumatra Barat baru-baru ini. Baginya, kejadian di sana relevan dengan hasil kajian pihaknya mengenai model pengelolaan sumber daya alam yang lebih banyak menimbulkan keburukan.
Hasil kajian menunjukkan bahwa model pengelolaan tambang saat ini sangat tidak memiliki kesesuaian dengan nilai-nilai kemanusiaan, kebangsaan dan keagamaan.