WahanaNews.co | BP Tapera mulai mencairkan dana Tabungan Perumahan (Taperum) bagi Pensiunan PNS atau Ahli Waris.
Proses ini dilakukan setelah
selesainya pengalihan dana likuidasi dari Bapertarum ke BP Tapera sejak awal
Januari 2021.
Baca Juga:
Bupati Eliyunus Waruwu Wanti-wanti ASN Nias Barat Jangan Jadi Duri di Tubuh Pemerintah
Deputi Komisioner Bidang Pengerahan
Dana BP Tapera, Eko Ariantoro,
menjelaskan, dana Taperum bagi Pensiunan PNS ditransfer langsung ke rekening
masing-masing yang tercatat dalam data PT Taspen mulai hari ini, Selasa (19/1/2021).
Sejak Bapertarum-PNS dibubarkan, dana
dikembalikan kepada PNS yang pensiun hingga April 2019.
Setelah dana dialihkan oleh Tim
Likuidasi, BP Tapera mengembalikan dana beserta hasil pemupukannya bagi PNS
yang pensiun periode Mei 2019 - Desember 2020 dalam dua tahap.
Baca Juga:
PNS Nias Barat Ditemukan Tewas di Penginapan Gunungsitoli, Posisi Duduk di Kursi Plastik
Pengembalian tahap pertama sebanyak
367.740 orang yang dilaksanakan pada 19 Januari 2021, dan tahap
kedua dilaksanakan pada Februari 2021.
BP Tapera bekerjasama dengan PT Taspen
dalam pelaksanaan pengembalian dana.
"Kalau di-breakdown yang 367 ribu itu dananya Rp1,5 triliun. Itu
masing-masing PNS Pensiun sudah menerima sesuai saldo dari tabungannya,"
kata dia, saat konferensi pers secara virtual, Selasa (19/1/2021).
Selain itu, dia menegaskan, PNS
Pensiun tidak perlu datang ke kantor BP Tapera untuk mengajukan klaim.
Dana Taperum tersebut langsung ditransfer
ke rekening masing-masing mulai hari ini, Selasa (19/1/2021), melalui Taspen, sesuai hasil verifikasi dan validasi
data.
"Bagi Ahli Waris PNS Pensiun yang
datanya sudah tidak tercatat dalam basis data PT Taspen, proses pengembalian
Dana Taperum akan dikelola BP Tapera bersama dengan perbankan," ungkap
Eko.
Eko menambahkan, perhitungan atas dana
Taperum PNS Pensiun masih akan dilanjutkan, bersamaan dengan proses verifikasi
dan validasi data PNS Aktif dalam rangka perhitungan saldo awal peserta Tapera.
Sebagai informasi, pasca
diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang
Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera), Kementerian PUPR membentuk
Tim Likuidasi Aset Bapertarum-PNS.
Tim itu melibatkan Kementerian
Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian PAN RB, dan BKN.
Tim Likuidasi telah melakukan
perhitungan dan penetapan Dana Taperum yang kemudian dialihkan ke BP Tapera
secara bertahap pada Desember 2020 dan Januari 2021. [qnt]