WahanaNews.co | Pondasi dari pembangunan di desa harus didasarkan pada kebutuhan yang bermuara pada kesejahteraan masyarakat.
Setiap rupiah dana desa yang dikeluarkan tidak lagi boleh hanya berdasarkan kepentingan elite atau petinggi desa tanpa adanya perencanaan yang dilakukan bersama warga.
Baca Juga:
Pengukuhan Kepala Desa se-kabupaten Toba Molor
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar mengatakan, sebelum adanya SDGs Desa sebagai acuan, perencanaan pembangunan di desa hanya didasarkan pada keinginan elite di desa.
Ironinya, keinginan itu sama sekali tidak menyentuh persoalan di desa yang harusnya diselesaikan.
“Jadi semuanya berkeinginan masing-masing. Akhirnya saya berkesimpulan, dana desa yang sudah berjalan sekian tahun itu menghasilkan satu potret yang menggelikan. Kenapa menggelikan? Karena pembangunan jalannya itu terputus-putus. Kok bisa terputus? Di depan (rumah) kepala desa diatur 100 meter, kemudian depan rumahnya ketua BPD diatur lagi 75 meter. Depan masjid diatur lagi 100 meter, depannya tokoh adat diatur lagi,” kata Mendes di Surabaya, Sabtu (26/3/2022).
Baca Juga:
Mantan Kades Lumban Lintong Ditahan Terkait Dugaan Korupsi Dana Desa
Gus Halim mengatakan, pembangunan yang parsial dan tidak adil ini membuat anggaran dana desa yang begitu besar tidak akan bisa optimal dalam menopang produktivitas masyarakat.
Kejadian seperti ini bisa terjadi karena perencanaan pembangunan desa di bangun di atas keinginan, bukan di bangun di atas permasalahan.
Mantan Ketua DPRD Jawa Timur itu menceritakan saat awal-awal ia ditunjuk menjadi menteri.