Gus Halim mengundang 10 kepala desa (kades) dan menanyakan tentang rencana ke depan di desa masing-masing.
Dari 10 kades tersebut, jawabannya berbeda-beda dan dinilainya sangat konseptual serta tidak konkret menyentuh persoalan desa.
Baca Juga:
Pengukuhan Kepala Desa se-kabupaten Toba Molor
“Saya waktu awal jadi menteri itu bingung. Bingung itu karena ketika saya tanya kepala desa, Pak Kades, desa ini mau sampean bawa ke mana? 10 kades desa itu jawabannya 10 macam,” kata Mendes.
Tak hanya bertanya kepada kades, Gus Halim juga bertanya ke warga desa dan menemukan bahwa masyarakat juga tidak tahu menahu terkait perencanaan pembangunan desa.
Jika warga desa tidak tahu arah pembangunan di desanya, maka bisa dipastikan pengawasan terhadap perencanaan, pelaksanaan, dan monitoring evaluasi pembangunan tidak akan bisa efektif.
Baca Juga:
Mantan Kades Lumban Lintong Ditahan Terkait Dugaan Korupsi Dana Desa
Atas dasar itu, Gus Halim lantas memberikan arah kebijakan pembangunan desa, yang disebut SDGs Desa.
Ini upaya terpadu yang diturunkan dari tujuan pembangunan global yang dirumuskan PBB dengan 193 negara, yang disebut SDGs atau tujuan pembangunan berkelanjutan.
SDGs global tersebut kemudian diturunkan dalam Perpres 59 Tahun 2017 tentang Percepatan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan.