Kondisi rumah warga yang terdampak banjir di Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat, Kamis (26/2/2026). [Sumber foto : BPBD Kabupaten Lombok Tengah]
Pemerintah Provinsi NTB sebelumnya telah menetapkan status tanggap darurat banjir, tanah longsor, dan cuaca ekstrem selama 90 hari, terhitung sejak 19 Januari hingga 18 April 2026, guna mempercepat penanganan bencana hidrometeorologi di wilayah tersebut.
Baca Juga:
264 Huntara Rampung di Seunuddon, Pemulihan Ekonomi Masuk Tahap Berikutnya
Di Provinsi Kalimantan Utara, banjir merendam sepuluh kecamatan di Kabupaten Nunukan sejak Selasa (24/2/2026) malam.
Kecamatan terdampak meliputi Lumbis Hulu, Lumbis Pensiangan, Lumbis Ogong, Lumbis, Sembakung Atulai, Sembakung, Krayan, Krayan Timur, Krayan Barat, dan Sebuku.
Banjir berdampak pada 4.033 kepala keluarga atau lebih dari 12 ribu jiwa. Sebanyak 30 orang mengungsi di Pos BPBD Kecamatan Lumbis.
Baca Juga:
BNPB Salurkan Bantuan untuk Penghuni Huntara Korban Banjir dan Longsor di Aceh Timur
Selain permukiman, banjir juga merendam 10 homestay, dua fasilitas pendidikan, satu fasilitas umum, serta satu tiang PLN.
Ketinggian air dilaporkan mencapai satu hingga tiga meter, sehingga menghambat mobilitas warga.
Hingga Kamis (26/2/2026), tinggi muka air di sejumlah kecamatan dilaporkan masih meningkat akibat hujan yang terus turun.