WahanaNews.co | Dana hasil dugaan korupsi penyediaan menara Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1-5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) diduga mengalir ke korban banjir di Flores Timur, NTT.
Dugaan tersebut terungkap ketika jaksa penuntut umum membacakan dakwaan terhadap mantan Menkominfo Johnny G Plate yang didakwa merugikan negara sebesar Rp8 Triliun.
Baca Juga:
KPU RI Utamakan Distribusi Logistik Pilkada ke Daerah 3T di Seluruh Indonesia
Pemberian bantuan tersebut diduga dilakukan Plate dengan meminta Direktur Utama BAKTI, Anang Acad Latif untuk mengirim sejumlah uang ke korban banjir di Flores Timur.
"Pada April 2021, sebesar Rp200 juta kepada korban bencana banjir di Kabupaten Flores Timur," kata Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (27/06/23).
Jaksa menyebut instruksi diberikan Plate kepada Anang dalam rentang waktu 2020-2022 di Menara Merdeka, Jalan Budi Kemuliaan I No. 2, Kelurahan Gambir, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat dan di Centennial Tower Lantai 42 Jalan Gatot Subroto Kav. 24-25, Kelurahan Karet Semanggi, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan.
Baca Juga:
Usulkan PMN 2025 Capai Rp3 Triliun, PLN Paparkan Alokasi Penggunaannya
Atas perbuatannya, Plate didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kasus BTS BAKTI Kominfo diduga merugikan keuangan negara mencapai Rp8.032.084.133.795,51 (Rp8 triliun). Plate disebut memperkaya diri sebesar Rp17.848.308.000,00 (Rp17 miliar).
Tindak pidana ini dilakukan Plate bersama-sama dengan Direktur Utama BAKTI dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Anang Achmad Latif; Tenaga Ahli pada Human Development Universitas Indonesia (HUDEV UI) Yohan Suryanto; Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan.