WAHANANEWS.CO, JAKARTA - Bareskrim Mabes Polri berhasil meringkus sembilan orang pelaku Judi Online (Judol) dimana lima diantaranya pelaku judol dari situs 1XBET yang diketahui merupakan situs jaringan internasional.
Dirtipidum Bareskrim Mabes Polri, Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan, diantara mereka, dua orang pelaku yakni AT dan WY adalah mantan korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dari Filipina.
Baca Juga:
Tak Cukup Hanya Blokir, Prabowo Segera Terbitkan Regulasi Ketat Anti-Judi Online
Mereka melakukan bisnis tersebut dengan bekal yang di dapat dari negeri asing dan dibawa olehnya ke dalam negeri untuk dipraktekkan lalu dikembangkan.
"Kami sampaikan bahwa para pelaku yang kita dapatkan adalah korban TPPO di Filipina yang beberapa waktu lalu dikembalikan ke Indonesia," ujarnya dikutip dari merdeka.com, Jumat (21/2/2025).
Djuhandani juga menerangkan, Kedua korban mantan TPPO itu memiliki situs judol dari server Eropa yang didaftarkan di Indonesia dengan situs 1xbetindo.com. Pelaku juga mencantumkan rekening penampung dan deposit ke dalam situs itu dengan mencatut nama orang lain.
Baca Juga:
Patroli Malam, Polsek Kepulauan Seribu Utara Imbau Remaja Tak Main Judol
Di dalam negeri, lanjut Djuhandani, AT bertugas sebagai agend dari grup Mimosa situs 1XBET sementara WY bagian admin keuangan. Kegiatan judol mereka dibantu dengan tiga rekannya DHK dan FR selaku operator.
"Disamping itu pelaku juga saling berkordinasi dengan beberapa agen judi online 1xbet yang berada di beberapa negara lain yaitu China, Filipina, Kamboja, Vietnam dan Thailand dengan menggunakan grup aplikasi Telegram, Skype dan WA untuk bertukar data perbankan maupun situasi terkait pengawasan judi online oleh aparat penegak hukum dimasing-masing negara," paparnya.
"Boleh dikatakan setelah mendapat ilmu disana, dia mencoba mengembangkan sendiri dengan berkomunikasi karena dia mempunyai pengalaman di waktu di Filipina berhubungan dengan yang tadi kami sampaikan yang ada di berbagai negara," tambahnya.
Sementara itu, untuk hasil keuntungannya, dengan menempatkan dana melalui rekening atas nama orang lain yang kemudian dikonversikan ke dalam mata uang asing.
Diantaranya 826 lembar pecahan 1.000 SGD dengan total 826.000 SGD atau sekitar Rp10 miliar lebih. Lalu 72 lembar pecahan 100 SGD dengan total 7.200 SGD sekitar Rp87 juta.
"Kemudian 300 lembar pecahan 50 SGD dengan total 1.500 SGD sekitar Rp18 juta. Kemudian, 808 lembar pecahan 100 USD dengan total 80.800 usd sekitar Rp1,3 miliar, Kemudian pecahan mata uang rupiah dengan total sebesar Rp1.525.000.000," terangnya.
[Redaktur: Sobar Bahtiar]