WAHANANEWS.CO, Jakarta - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah menetapkan tarif baru untuk aktivitas memancing di perairan Taman Nasional Komodo.
Kepala Balai Taman Nasional Komodo, Hendrikus Rani Siga, menjelaskan bahwa tarif baru tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di KLHK, menggantikan ketentuan sebelumnya di PP Nomor 12 Tahun 2014.
Baca Juga:
34 Sekolah Binaan DLH Kota Tangerang Raih Penghargaan Adiwiyata Nasional dan Mandiri
"Di PP Nomor 36 Tahun 2024, tarif untuk olahraga memancing ditetapkan menjadi Rp 5 juta per kegiatan, meningkat dari tarif sebelumnya sebesar Rp 25.000,” jelas Hendrikus.
Ia menambahkan, perubahan tarif dari Rp 25.000 menjadi Rp 5 juta ini berlaku untuk setiap orang per kegiatan.
Sosialisasi terkait PP baru ini juga telah dilakukan kepada para pelaku wisata di Labuan Bajo pada 25 Oktober lalu.
Baca Juga:
Pembukaan Lahan Besar-besaran Tanpa Amdal, YARA Surati Pj Wali Kota Minta Aktivitas PT SPT Dihentikan
Hendrikus menyebut pihaknya belum mengetahui alasan pasti dari pemerintah pusat dalam menetapkan tarif baru untuk memancing di Taman Nasional Komodo, tetapi sebagai pelaksana, mereka tetap diwajibkan menerapkannya.
Bagi pelaku wisata yang keberatan, Hendrikus mengimbau agar menyampaikan kritik dan masukan melalui BTNK, Direktorat Jenderal KLHK, atau langsung ke Menteri KLHK yang baru.
"Kami tidak punya wewenang atas kebijakan ini karena tugas kami hanya sebagai pelaksana yang sifatnya final dan mengikat," tambahnya.