WAHANANEWS.CO, Jakarta – Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Dede Yusuf Macan Effendi menegaskan bahwa penguatan kinerja Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) menjadi langkah strategis dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus memperkuat kemandirian fiskal pemerintah daerah.
Menurutnya, optimalisasi peran BUMD akan membantu daerah memperoleh sumber pendapatan yang lebih berkelanjutan sehingga tidak terus bergantung pada dana transfer dari pemerintah pusat.
Baca Juga:
Banggar DPR RI Setujui Postur Makro Fiskal yang Jadi Acuan RAPBN 2024
Ia menilai hingga saat ini masih banyak pemerintah daerah yang mengandalkan alokasi anggaran dari pemerintah pusat untuk membiayai berbagai program pembangunan maupun pelayanan kepada masyarakat.
Padahal, setiap daerah memiliki potensi ekonomi yang dapat dikembangkan melalui BUMD apabila dikelola secara profesional, transparan, dan berorientasi pada peningkatan kinerja.
Sebagai upaya memperbaiki kondisi tersebut, DPR RI melalui Komisi II tengah membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang BUMD.
Baca Juga:
Ketua Banggar DPR: 2030 PLN Akan Kelebihan Pasokan Listrik 41 GW
Regulasi tersebut diharapkan mampu memperkuat tata kelola perusahaan daerah sekaligus meningkatkan kontribusi BUMD terhadap pertumbuhan ekonomi dan pembangunan di daerah.
“Saat ini kami di Komisi II sedang membentuk Undang-Undang BUMD. Salah satunya karena kami melihat masih banyak persoalan dalam pengelolaan BUMD di daerah,” ujar Dede dikutip dari situs resmi DPR RI, Sabtu (27/6/2026).
Dede mengungkapkan bahwa kondisi BUMD di berbagai daerah masih menghadapi tantangan serius.
Dari lebih dari dua ribu BUMD yang beroperasi di Indonesia, hanya sebagian kecil yang dinilai memiliki kondisi keuangan dan tata kelola yang sehat sehingga mampu memberikan kontribusi signifikan terhadap pendapatan daerah.
“Hampir dua ribu lebih BUMD di daerah itu mungkin hanya 20 persen yang sehat. Yang lainnya lebih banyak berjalan apa adanya,” ungkapnya.
Menurut Dede, lemahnya kinerja mayoritas BUMD tidak terlepas dari persoalan tata kelola perusahaan yang belum menerapkan prinsip profesionalisme secara maksimal.
Karena itu, pembahasan RUU BUMD juga difokuskan pada pembenahan sistem manajemen perusahaan agar lebih akuntabel dan berbasis kompetensi.
Legislator Fraksi Partai Demokrat tersebut menegaskan bahwa pengisian jabatan direksi maupun jajaran manajemen BUMD harus dilakukan melalui sistem yang mengedepankan kemampuan, integritas, dan rekam jejak profesional, bukan karena kepentingan tertentu.
“Di Undang-Undang BUMD kita akan mendorong perubahan struktur manajemen, direksi, dan lain-lainnya melalui sistem merit, bukan lagi titipan,” tegasnya.
Selain memperbaiki struktur manajemen, DPR juga menilai perlunya memperkuat sistem pembinaan dan pengawasan terhadap seluruh BUMD di Indonesia.
Selama ini, menurut Dede, mekanisme pengawasan dinilai belum berjalan optimal sehingga berbagai persoalan di perusahaan daerah kerap terlambat ditangani.
Melalui regulasi baru tersebut, pemerintah pusat diharapkan memiliki instrumen yang lebih efektif untuk melakukan monitoring, evaluasi, pembinaan, hingga pemberian penghargaan maupun sanksi sesuai capaian kinerja masing-masing BUMD.
“Supaya ada fungsi pengawasan, ada fungsi sanksi, dan ada fungsi reward untuk BUMD-BUMD yang berhasil. Yang tidak berhasil tentu perlu ada pembinaan dan evaluasi,” jelasnya.
Dede optimistis, apabila BUMD mampu dikelola secara profesional, transparan, dan akuntabel, perusahaan daerah akan berkembang menjadi motor penggerak ekonomi sekaligus sumber utama peningkatan Pendapatan Asli Daerah.
Dengan meningkatnya kontribusi BUMD, pemerintah daerah diharapkan memiliki kapasitas fiskal yang lebih kuat, sehingga mampu membiayai pembangunan dan meningkatkan kualitas pelayanan publik secara lebih mandiri tanpa bergantung secara berlebihan pada transfer anggaran dari pemerintah pusat.
[Redaktur: Ajat Sudrajat]