WahanaNews.co | Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu mengatakan pihaknya tidak dapat menoleransi tindak kekerasan yang menimpa terhadap lima orang wartawan di Surabaya, Jawa Timur.
Menurutnya, UU Pers telah mengatur bahwa wartawan yang bertugas mendapat perlindungan hukum.
Baca Juga:
Dewan Pers Mangkir Dalam Sidang Perdana Gugatan PWI Pusat
Oleh sebab itu, Dewan Pers mengecam tindak kekerasan tersebut, yang diduga dilakukan oleh belasan preman saat meliput penutupan sebuah diskotek di Jalan Simpang Dukuh.
"Dewan Pers memberikan dukungan penuh kepada para wartawan yang melaporkan kasus yang mereka hadapi kepada institusi penegak hukum, agar pengungkapan kebenaran dapat ditegakkan," kata Ninik melalui keterangan tertulis, Senin (23/1/2023)
Ninik menyebut pihaknya telah berkoordinasi dengan Polda Jawa Timur. Ia mengatakan Kapolda Jawa Timur Irjen Toni Harmanto mendukung penuh penuntasan kasus ini.
Baca Juga:
Dewan Pers Ungkap Dugaan Kampanye Hitam dan Pelanggaran Etika Jurnalistik di Pilkada 2024
Ia pun berharap perusahaan media serta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dapat memastikan perlindungan dan pemulihan kepada para jurnalis tersebut.
"Ini agar sejalan dengan pasal 8 Undang-Undang Pers yang menegaskan bahwa dalam menjalankan tugasnya seorang wartawan mendapat perlindungan hukum," ujarnya.
Sementara itu, Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers, Arif Zulkifli menambahkan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers juga mengatur ketentuan pidana.