WahanaNews.co | Pemerintah bertekad untuk menjaga kinerja sektor industri di
tengah masa pandemi agar tetap menjadi penopang utama dalam pertumbuhan ekonomi
nasional.
Oleh karena itu, selain mendorong
peningkatan produktivitas dan daya saing di sektor industri, saat ini juga
perlu dilakukan penerapan protokol kesehatan secara ketat di lingkungannya, sehingga terhindar dari penyebaran Covid-19.
Baca Juga:
Menperin: Anggaran Bukan Segala-galanya, Butuh Dukungan DPR Untuk Lahirkan Kebijakan Pro Industri
Pada triwulan II tahun 2021, industri
manufaktur merupakan sumber pertumbuhan tertinggi terhadap kinerja ekonomi,
dengan kontribusi sebesar 1,35%.
Sektor manufakturjuga mencatatkan
pertumbuhan positif sebesar 6,91%, meskipun mengalami tekanan akibat
pandemi Covid-19.
"Salah satu kebijakan pemerintah
supaya industri masih dapat beroperasi dengan baik di masa pandemi saat ini
adalah melalui pemberian Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI)," kata Menteri Perindustrian (Menperin), Agus
Gumiwang Kartasasmita, di Jakarta, Rabu (11/8/2021).
Baca Juga:
Kemenperin: SDM Kreatif Topang Industri Furnitur Semakin Inovatif
Agus menegaskan, pihaknya aktif
menyosialisasikan Surat Edaran Menteri Perindustrian Nomor 3 Tahun 2021 tentang
IOMKI pada Masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19.
"Pada SE Menperin 3/2021 terdapat
kewajiban pelaporan yang lebih efektif," ujarnya.
Beleid tersebut menyebutkan bahwa
perusahaan yang memiliki IOMKI wajib menyampaikan laporan
pelaksanaan operasional dan mobilitas kegiatan industri secara berkala, dua kali dalam satu minggu, pada hari Selasa dan Jumat, secara
elektronik melalui portal Sistem Informasi Industri Nasional atau SIINas (siinas.kemenperin.go.id).
"Sektor industri yang termasuk
kategori kritikal dan esensial dapat beroperasi dengan menerapkan prokes di
lingkungan pabrik masing-masing dan melaporkannya penerapannya ke Kemenperin
secara berkala," papar Agus.
Pada Selasa (9/8/2021) kemarin, Menperin bersama Menteri
Kesehatan (Menkes), Budi Gunadi Sadikin, mendampingi Menteri Koordinator
Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan, meninjau keberlangsungan produksi
industri lokal di tengah masa pandemi, dan memantau penerapan protokol
kesehatannya.
Perusahaan yang disambangi para
Menteri Kabinet Indonesia Maju ini adalah PT Paragon Technology and Innovation,
produsen kosmetik dengan Wardah
sebagai salah satu merek yang dikenal.
"Kami memberikan apresiasi kepada PT
Paragon Technology and Innovation, sebagai salah satu industri kritikal yang
telah menerapkan prokesnya sangat baik sesuai laporan IOMKI yang
disampaikan ke Kemperin. Pada laporan IOMKI periode
pelaporan 3-5 Agustus 2021, dinyatakan tidak ada karyawan yang
terpapar Covid-19," ungkapnya.
Di samping itu, Menperin juga
menyampaikan apresiasinya kepada PT Paragon Technology Indonesia atas inovasi
dan kontribusinya terhadap perekonomian nasional.
"Ini salah satu perusahaan kosmetik
milik anak bangsa yang 100% PMDN, dan bisa dikatakan sebagai pionir bagi produk
kosmetika halal di Indonesia. Semoga bisa menginspirasi perusahaan lain untuk
membuat produk serupa," tuturnya.
Menperin mengemukakan, industri wellness merupakan sektor industri yang
tumbuh dan berkembang seiring gaya hidup masyarakat.
"Sebab, pada kuartal II-2021, sektor
industri kimia, farmasi dan obat tradisional dapat tumbuh gemilang sebesar
9,15% di tengah masa pandemi," ungkapnya.
Oleh karena itu, PT Paragon Technology
and Innovation merupakan salah satu potensi industri kosmetik lokal yang mampu
berdaya saing di kancah global.
Perusahaan dengan kapasitas terpasang
sebesar 7.700 ton per tahun ini telah menembus pasar ekspor.
"Potensi pasar global produk kosmetik
mencapai US$ 569 miliar pada tahun 2020. Sekarang pabrik ini telah berhasil
memasuki pasar ekspor ke negara Malaysia, Timur Tengah dan lain-lain. Pada
tahun 2020, perusahaan telah mengekspor produk kosmetik dan perawatan wajah
dengan merek Wardah senilai Rp 22,9
miliar," kata Agus.
Menperin berharap, PT Paragon
Technology and Innovation terus berinovasi, sehingga
dapat memanfaatkan PP No. 45 Tahun 2019 tentang pemberian insentif super tax deduction untuk vokasi sebesar
200% maupun inovasi 300%.
"Diharapkan, dengan adanya fasilitas
insentif fiskal ini, semakin banyak industri kosmetik yang melakukan inovasi, baik di produk maupun bahan baku kosmetik, sehingga
menjadi lebih beragam serta pada akhirnya menurunkan ketergantungan impor
produk dan bahan baku kosmetik dan meningkatkan daya saing," tegasnya.
Group CEO Paragon, Harman Subakat,
menyampaikan, upaya-upaya yang dilakukan oleh
Paragon dinilai holistik, sehingga dapat menjaga Paragonian
(karyawan), masyarakat sekitar, hingga masyarakat Indonesia secara
luas untuk terjaga dan segera pulih dari dampak-dampak pandemi.
Beberapa upaya yang telah dilakukan
perusahaan untuk pencegahan Covid-19, antara lain adaptasi pola kerja,
penyesuaian infrastruktur untuk menjaga protokol kesehatan, testing rutin dan adanya sistem tracing, serta memfasilitasi dan
mendorong Paragonian dan keluarga untuk melakukan vaksinasi.
Selain itu, Paragon konsisten membantu
pemerintah dalam penanganan dan penanggulangan Covid-19 melalui program CSR
perusahaan.
Sejak pandemi masuk ke Indonesia awal
2020 lalu hingga saat ini, Paragon telah menyalurkan bantuan alat kesehatan,
APD, tabung oksigen kepada ratusan rumah sakit di Indonesia, dukungan untuk shelter isolasi mandiri, dukungan untuk
sentra vaksinasi, serta dukungan untuk ketangguhan
kesehatan mental tenaga kesehatan. [qnt]