WAHANANEWS.CO, JAKARTA - Razman Arif Nasution dituding melakukan contempt of court. Hal itu karena, tindakan Razman di Pengadilan Negeri Jakarta Utara telah mencoreng marwah mahkamah lembaga pengadilan.
Dikutip dari laman repository.umy.ac.id pada Kamis (6/2/2025), definisi contempt of court diatur dalam UU No 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua UU No 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung.
Baca Juga:
Persidangan Ricuh, Razman Nasution Ngamuk dan Nyaris Adu Fisik dengan Hotman Paris
Menurut UU tersebut, contempt of court adalah tindakan berupa sikap dan/atau ucapan seseorang yang dapat merongrong wibawa pengadilan.
Pelanggaran aturan contempt of court dapat dikenakan sanksi sesuai KUHAP Pasal 217 dan 218 serta KUHP Pasal 170, 200, 210, 216, 217, 223, 224, 226, 227, 231, 242, 420, 503, 522, 524, 547.
Menurut KUHAP pasal 218, peserta sidang yang tidak menghormati persidangan dan tidak menaati tata tertib pengadilan dapat dikenakan sanksi dikeluarkan dari ruang sidang hingga dipidanakan.
Baca Juga:
Soroti Kasus Agus NTB, Hotman Paris: Disabilitas Bukan Jaminan Bebas dari Tuduhan
Perilaku Razman Nasution yang membuat gaduh hingga terindikasi melakukan intimidasi terhadap Hotman Paris setidaknya dapat dikenakan Pasal 170 KUHP dan 217 KUHP.
Dalam KUHP Pasal 170, pelanggaran kekerasan terhadap orang atau barang secara terang-terangan dan bersama-sama dapat dikenakan sanksi berupa pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.
Dalam KUHP Pasal 217, pelanggaran membuat gaduh di ruang sidang dan tidak bisa diatur dapat dikenakan sanksi berupa penjara maksimal 3 Minggu atau dikenai denda maksimal 1.800 rupiah.