WahanaNews.co | Atas
gugatan Sri Bintang Pamungkas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel),
PT Bank Central Asia Tbk (BCA) buka suara. BCA dituntut membayar ganti rugi
sebesar Rp 10 miliar.
Baca Juga:
Otorita IKN Ungkap Rencana BCA Bangun Kantor, Tertahan Akibat Lahan
Apa respons BCA?
"Mengenai adanya gugatan terhadap BCA atas pelelangan
sertifikat persil wilis, dapat kami sampaikan bahwa BCA sebagai lembaga
perbankan telah menjalankan operasional perbankan termasuk proses lelang sesuai
dengan ketentuan hukum yang berlaku," ujar Executive Vice President
Secretariat & Corporate Communication BCA, Hera F Haryn melalui keterangan
tertulis Senin (25/1/2021).
BCA menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan
dan akan menggunakan haknya sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca Juga:
Bayar Cicilan Kendaraan Anti Ribet, Blu by BCA Digital Jalin Kerja Sama dengan PT BAF Lewat blUnion
"Namun demikian BCA tetap menghormati seluruh proses
hukum yang sedang berjalan dan akan menggunakan hak-hak hukum BCA yang akan
disampaikan dalam persidangan sesuai ketentuan hukum yang berlaku," kata
Hera
Sebagai informasi, gugatan tersebut didaftarkan di
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada 4 Januari 2021 dengan nomor
perkara 22/Pdt.G/2021/PN JKT.SEL.
Melansir Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), Senin
(25/1/2021) selain BCA, Sri Bintang juga menggugat Kantor Pelayanan Kekayaan
Negara dan Lelang Jakarta II.
Mengutip petitum perkara disebutkan bahwa tergugat telah
melakukan perbuatan melawan hukum, di mana Persil Wilis berikut sertifikat hak
milik Ernalia, yaitu istri penggugat saat ini berada di bawah penguasaan pihak
BCA sebagai obyek hak tanggungan yang seharusnya berakhir pada 2016.
"Perjanjian Perpanjangan Kredit yang dilakukan TERGUGAT
bersama-sama Debitor, tanpa pembertahuan, kehadiran dan persetujuan Pemberi Hak
Tanggungan adalah bertentangan dengan hukum," bunyi isi petitum tersebut.
Sri Bintang, lewat petitum tersebut lantas meminta para
tergugat untuk membatalkan rencana eksekusi lelang pada 5 Januari 2020.
Sidang pertama pun dijadwalkan berlangsung pada Senin, 1
Februari 2021. Namun, detikcom yang sudah mencoba menghubungi pihak BCA untuk
mengkonfirmasi perkara tersebut, belum mendapatkan jawaban.
Atas perkara tersebut, Sri Bintang menuntut para tergugat
membayar Rp 10 miliar sebagai ganti rugi, dengan rincian sebagai berikut:
- Hilangnya aset penggugat karena terpaksa dijual murah
untuk membayar utang debitor senilai Rp 2 miliar
- Hilangnya berbagai kesempatan selama penantian kembalinya
SHM Persil Wilis selama 5 tahun sejak 2016 senilai Rp 1 miliar setahun
- Biaya Materiil dan Bukan-Materiil yang harus dikeluarkan
selama satu tahun menyampaikan gugatan dan sidang-sidang di Pengadilan Negeri,
dengan kemungkinan Banding, dalam upaya mencari keadilan dan kebenaran senilai
Rp 3 miliar. [qnt]