WAHANANEWS.CO - Program Pemagangan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) atau Magang Nasional 2025 Batch II resmi dibuka mulai Rabu (6/11/2025) dengan antusiasme tinggi dari para pencari pengalaman kerja muda yang ingin menapaki karier profesional melalui jalur magang bersertifikat.
Bagi peserta yang tertarik, Kemnaker mengimbau untuk memastikan bahwa perusahaan yang dituju sudah terdaftar secara resmi sebagai penyelenggara di bawah naungan kementerian, agar proses magang berjalan sesuai ketentuan dan mendapatkan pengakuan resmi dari pemerintah.
Baca Juga:
Bantuan Subsidi Upah 2025 Berakhir, Begini Cara Cek Status dan Persiapkan Diri untuk Tahun Depan
Pengecekan daftar perusahaan penyelenggara kini bisa dilakukan secara daring melalui platform MagangHub Kemnaker, situs yang memuat informasi lengkap seputar perusahaan, posisi magang, lokasi pelaksanaan, hingga kualifikasi yang dibutuhkan bagi calon peserta.
Langkah untuk mengecek daftar perusahaan di MagangHub cukup mudah, yakni dengan membuka situs maganghub.kemnaker.go.id, memilih menu “Perusahaan”, menentukan lokasi provinsi dan kabupaten, lalu mengetik nama perusahaan di kolom “Cari Perusahaan”, dan daftar perusahaan penyelenggara pun akan langsung ditampilkan.
Selain bagi peserta, Kemnaker juga membuka kesempatan bagi perusahaan untuk bergabung sebagai penyelenggara magang melalui portal yang sama dengan proses pendaftaran yang sederhana dan berbasis data resmi.
Baca Juga:
Soal Upah Minimum: Kemnaker Singgung Buruh Pinginnya Naik-Naik Terus!
Perusahaan yang ingin mendaftar cukup membuka situs maganghub.kemnaker.go.id, memilih menu “Perusahaan”, login, kemudian klik tombol “Daftar Menjadi Penyelenggara”, masukkan 12 digit Nomor Induk Berusaha (NIB) serta 26 digit Nomor Pendaftaran WLKP, lalu ikuti langkah verifikasi hingga selesai.
Dengan mengikuti langkah-langkah tersebut, peserta dan perusahaan dapat terlibat langsung dalam program Pemagangan Nasional yang diselenggarakan resmi oleh Kemnaker, asalkan seluruh berkas pendaftaran telah lengkap dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]