Namun diabaikan, sehingga penggusuran tetap dilakukan pada 11 April 2016.
Warga tetap ada yang bertahan di lokasi penggusuran, meski Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menawarkan relokasi ke rusunawa yang letaknya 28-30 kilometer jauhnya dari Kampung Akuarium.
Baca Juga:
Jakarta Membutuhkan Anggaran Rp 600 Triliun menuju Status Kota Global
Menurut Diani, warga yang memilih bertahan masih harus menghadapi intimidasi dari pihak-pihak yang tidak menginginkan keberadaan mereka di lokasi penggusuran.
Tapi bantuan yang datang dari luar juga tak kalah banyak.
Bantuan seperti tenda dan makanan terus berdatangan untuk warga Kampung Akuarium yang memilih bertahan di lokasi penggusuran.
Baca Juga:
Bawaslu Jakbar Ijinkan Penurunan APK dengan Rekomendasi Pemda Lokal
Bahkan ada lembaga bantuan hukum di Jakarta yang menawarkan pendampingan hukum untuk mengajukan gugatan class action atas tindakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terhadap warga Kampung Akuarium yang dianggap menggusur secara paksa.
Namun setelah proses di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berjalan hampir dua tahun, warga Kampung Akuarium akhirnya mencabut gugatan tersebut.
Hal itu, katanya, karena melihat komitmen Anies Baswedan.