WahanaNews.co, Jakarta - Direktur Utama (Dirut) Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Anang Achmad Latif memberikan uang Rp 40 miliar kepada seseorang bernama Sadikin yang disebut sebagai perwakilan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI lantaran proyek penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G bermasalah.
Hal itu diungkapkan oleh mantan Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan saat dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) sebagai saksi terdakwa eks Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate; Direktur Utama (Dirut) Bakti Kominfo, Anang Achmad Latif; dan eks Tenaga Ahli Human Development (Hudev) Universitas Indonesia (UI) Yohan Suryanto.
Baca Juga:
Proyek Saluran Pulomas Utara Disorot, Abdul Rauf Gaffar Terancam Dilaporkan ke APH
Dalam kesaksiannya, Irwan mengungkapkan bahwa uang puluhan miliar itu diberikan Anang kepada Sadikin melalui perantara Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera, Windi Purnama.
JPU pun mencecar Windi tujuan eks Dirut Bakti memberikan uang Rp 40 miliar kepada perwakilan BPK. Namun, Windi mengaku tidak mengetahui secara pasti tujuan uang puluhan miliar itu diberikan kepada Sadikin.
"Ini bisa dijawab oleh saksi Windi. Untuk penyerahan uang ke BPK RI dalam hal ini apakah Pak Anang Latif itu menyampaikan apa tujuan atau kepentingan uang Rp 40 miliar untuk diserahkan ke BPK?" tanya jaksa dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (26/9/2023).
Baca Juga:
Biaya Rehab Gedung Kantor Sudin LH Jakut Diduga Mark-up, KPK Kemana?
"Saya tidak tahu, Pak," jawab Windi.
Mendengar jawaban itu, jaksa kembali mencecar Windi mengenai perintah Anang untuk memberikan uang kepada oknum perwakilan BPK.
Jaksa mencurigai Dirut Bakti itu menginginkan predikat dari BPK. Misalnya, wajar tanpa pengecualian (WTP) atau unqualified opinion, wajar dengan pengecualian (WDP) atau qualified opinion, atau tidak memberikan pendapat (TMT) atau disclaimer opinion.
"Pak Windi, pada saat mendapat perintah dari Anang tahu tidak apakah ini untuk mengamankan WDP, WTP atau disclaimer?" tanya jaksa lagi. "Saya tidak tahu," jawab Windi.
Lantaran Windi terus mengaku tidak tahu, jaksa pun beralih bertanya kepada Irwan Hermawan perihal tujuan Anang memberikan uang kepada oknum BPK.
Meski tidak mengetahui secara pasti alasan pemberian uang itu, Irwan menyebut Anang merasa proyek BTS 4G yang bermasalah ini akan berujung pada audit BPK.
"Tidak terlalu detail saya tahu, yang jelas Pak Anang, tapi sedikit ada penyampaian bahwa ini berat dan sebagainya, karena masalah BTS ini," ungkap Irwan.
"Ini berat karena ada masalah di BTS?" tanya jaksa. "Iya," jawab Irwan.
"Apakah Pak Anang menyampaikan bahwa ada temuan dari BPK mengenai audit terhadap proyek BTS?" tanya jaksa. Irwan lagi-lagi mengaku tidak mengetahui secara pasti apakah ada temuan BPK terkait permasalahan dalam proyek BTS 4G tersebut. "Coba saudara ingat, saya bantu saudara ingat, coba ingat, yang disampaikan Pak Anang?" kata jaksa. "Pada saat karena BTS ini telat, jadi mungkin audit BPK itu dirasa berat," jawab Irwan. "Ada audit itu terasa berat? Memang waktu itu temuannya sudah didapatkan oleh BPK RI?" tanya jaksa. "Saya tidak tahu," kata Irwan Hermawan. Berdasarkan surat dakwaan jaksa, proyek proyek penyediaan menara BTS 4G ini telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 8,032 triliun.
[Redaktur: Sandy]