WahanaNews.co | Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta bakal menggelar uji emisi gratis di Terminal Kampung Rambutan Jakarta Timur, Kamis, (1/12) mulai pukul 09.00 - 15.00 WIB.
Informasi dari Dishub DKI, uji emisi ini untuk pemilik kendaraan roda empat. Pada kesempatan sama, masyarakat pengguna sepeda motor juga diharapkan melakukan uji emisi kendaraannya.
Baca Juga:
Begini Rekayasa Lalu Lintas Saat Kunjungan Paus Fransiskus ke Jakarta
"Ayo bawa kendaraan kalian untuk Uji Emisi Gratis!," isi ajakan pihak terkait.
Layanan uji emisi gratis ini mengacu pada Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor Bab V Pasal 17, "Setiap pemilik Kendaraan Bermotor yang tidak melakukan uji emisi gas buang dan atau tidak memenuhi ketentuan lulus uji emisi gas buang dikenakan disinsentif berupa pembayaran parkir tertinggi dan penindakan tilang".
Hal ini mengacu pada Peraturan Gubernur mengenai tarif layanan parkir di ruang milik jalan dan atau luar ruang milik jalan.
Baca Juga:
Kepulauan Seribu Dikunjungi 3.000 Orang Selama Libur Lebaran 2024
Penegakan hukum di jalan akan dilakukan oleh Kepolisian dan Dinas Perhubungan DKI. Ancaman denda maksimal bagi pelanggar Rp250 ribu untuk pengendara sepeda motor dan Rp500 ribu untuk pengendara mobil.
Hukuman tilang ini mengacu pada Undang-Undang 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 285 dan Pasal 286. [ast]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.