WahanaNews.co | Inspektorat DKI Jakarta telah mengirim surat kepada Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, terkait dugaan keterlibatan 97 PNS anggotanya dalam aktivitas judi online atau judol.
Surat bernomor e.0505/P4.01.00 itu dikeluarkan pada 10 September 2024 dan ditandatangani oleh Sekretaris Inspektur DKI Jakarta Dina Himawati.
Baca Juga:
Jakarta Berencana Batasi Usia Kendaraan Bermotor Saat Berubah Menjadi DKJ
Adapun jumlah total transaksi judi online dari 97 PNS di Dishub DKI Jakarta pada 2023 itu senilai sekitar Rp1,429.907.257 miliar.
Selain itu, terdapat 4 PNS yang total depositnya di atas ratusan juta rupiah. Ada Rp 302.000.000, Rp 102.949.312, Rp 117.073.000, dan Rp 292.440.071. Deposit tertinggi Rp 302.000.000 dengan frekuensi deposit 70 kali.
Dalam surat itu, Inspektorat menyebut, dugaan transaksi 97 PNS di Dishub DKI Jakarta tersebut bersumber dari data milik Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Baca Juga:
Pemprov DKI Fokus Wujudkan Penggunaan Transportasi Publik hingga 30 Persen pada 2030
"Terdapat 97 orang PNS di lingkungan kerja saudara yang terindikasi melakukan aktivitas judi online," demikian informasi dalam surat tersebut, dikutip Rabu (25/9/2024).
Berdasarkan data tersebut, Inspektorat bersurat kepada Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta dan meminta pihak-pihak terkait melakukan konfirmasi atas kebenaran dugaan transaksi judi online.
"Sehubungan dengan hal tersebut, agar saudara segera melakukan klarifikasi dan pembinaan kepegawaian dengan mengacu pada ketentuan yang mengatur tentang disiplin dan kode etik Pegawai Negeri Sipil," demikian bunyi surat tersebut.