WAHANANEWS.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Alex Indra Lukman, meminta pemerintah memberikan perlakuan khusus terhadap angkutan distribusi pupuk subsidi di wilayah terdampak bencana di Sumatra.
Menurutnya, kendaraan pengangkut pupuk subsidi semestinya mendapat prioritas serupa dengan truk pengangkut bahan bakar minyak (BBM), terutama saat melintasi jalur yang terdampak kerusakan akibat bencana alam.
Baca Juga:
Penyaluran Banpang Tersendat, DPR Soroti Dampaknya terhadap Lonjakan Harga Pangan
Permintaan tersebut disampaikan menyusul masih terbatasnya akses lalu lintas di kawasan Jalan Lembah Anai, Sumatera Barat, yang mengalami kerusakan cukup parah akibat banjir besar pada November 2025 lalu.
Kondisi ini menyebabkan distribusi sejumlah kebutuhan penting, termasuk pupuk subsidi untuk petani, ikut terganggu.
“Angkutan distribusi pupuk subsidi layak diperlakukan setara dengan truk tangki Pertamina yang membawa BBM saat melintas di jalan raya terdampak bencana, seiring maraknya antrean di SPBU dalam beberapa waktu terakhir,” ujar Alex melalui rilis yang disampaikan kepada Parlementaria di Jakarta, Minggu (10/5/2026).
Baca Juga:
Ketua Komis IV DPR Titiek Soeharto Tuntut Pemilik Pagar Laut Ganti Biaya Pembongkaran
Ruas Jalan Lembah Anai diketahui merupakan jalur strategis yang menghubungkan Kota Padang dengan berbagai daerah di wilayah utara Sumatera Barat.
Jalur tersebut juga menjadi akses penting menuju Provinsi Riau dan Sumatera Utara sehingga aktivitas distribusi logistik sangat bergantung pada kelancaran arus kendaraan di kawasan itu.
Hingga kini, pemerintah masih memberlakukan pembatasan lalu lintas di jalur tersebut karena proses perbaikan dan pemulihan infrastruktur jalan masih berlangsung.
Situasi ini dinilai dapat berdampak terhadap kelancaran distribusi pupuk subsidi yang sangat dibutuhkan petani menjelang musim tanam.
Karena itu, Alex meminta pemerintah memberikan perhatian serius terhadap distribusi pupuk subsidi agar kebutuhan petani tetap terpenuhi tepat waktu.
Ia menilai persoalan distribusi menjadi semakin penting setelah pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 15 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi yang memangkas rantai distribusi pupuk.
Melalui regulasi tersebut, distribusi pupuk subsidi kini dilakukan langsung dari gudang Pelaku Usaha Distribusi (PUD) di Lini 2 menuju Kios Pupuk Lengkap (KPL) di Lini 4.
Kebijakan itu diharapkan mempercepat penyaluran pupuk kepada petani, namun di sisi lain muncul tantangan baru terkait ketersediaan bahan bakar bagi armada distribusi.
“Secara regulasi, mekanisme pendistribusian pupuk subsidi telah dipangkas. Kini muncul tantangan baru, yakni ketersediaan solar subsidi,” kata Alex.
Ia menegaskan agar kendala distribusi tidak sampai menghambat petani memperoleh pupuk tepat waktu di tingkat Lini 4 yang menjadi titik akhir penyaluran pupuk subsidi kepada masyarakat tani.
“Jangan sampai ini menjadi faktor penghambat petani mendapatkan pupuk secara tepat waktu di Lini 4,” imbuh Alex yang juga Ketua Panja Alih Fungsi Lahan Komisi IV DPR RI.
Menurut Alex, ketepatan waktu penyaluran pupuk sangat menentukan produktivitas pertanian karena proses pemupukan harus dilakukan sesuai usia dan kebutuhan tanaman.
Jika distribusi terlambat, maka hasil panen petani berpotensi menurun dan dapat memengaruhi ketahanan pangan nasional.
“Keterlambatan pemupukan akan mempengaruhi hasil panen yang pada akhirnya berdampak pada target swasembada pangan, yang merupakan bagian dari Asta Cita Presiden Prabowo Subianto,” ujarnya.
Selain menyoroti distribusi, Alex juga menyampaikan bahwa secara umum pasokan pupuk subsidi nasional masih relatif aman.
Distribusi pupuk selama ini telah diatur berdasarkan pembagian wilayah yang disesuaikan dengan lokasi pabrik pupuk untuk menjaga efisiensi penyaluran.
Meski demikian, ia mengingatkan pemerintah agar tetap mewaspadai dampak konflik geopolitik global terhadap rantai pasok bahan baku pupuk.
Menurutnya, ketidakstabilan situasi internasional dapat memengaruhi proses produksi pupuk nasional.
“Jika perang di Timur Tengah berkepanjangan, faktor produksi pupuk tentu akan ikut terganggu. Karena itu, langkah antisipasi agar pupuk subsidi tetap tersedia di Lini 4 harus terus diupayakan,” tandas Politisi Fraksi Partai PDI-Perjuangan itu.
Sebagai informasi, pemerintah telah menetapkan alokasi pupuk bersubsidi nasional tahun 2026 sebesar 9,8 juta ton.
Dari total tersebut, sebanyak 9,5 juta ton diperuntukkan bagi sektor pertanian dan sisanya dialokasikan untuk sektor perikanan.
Untuk sektor pertanian, alokasi pupuk subsidi terdiri atas 4,4 juta ton pupuk urea, 4,47 juta ton pupuk NPK Phonska, 81 ribu ton pupuk NPK Kakao, 558 ribu ton pupuk organik, serta 16,4 ribu ton pupuk ZA.
[Redaktur: Ajat Sudrajat]