WahanaNews.co | Deputi Bidang Politik, Hukum, Pertahanan dan Keamanan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas, Slamet Soedarsono memastikan pemerintah akan menanggung biaya pindah aparatur sipil negara (ASN) ke Ibu Kota Negara (IKN).
Slamet mengatakan, biaya yang ditanggung bagi tiap-tiap ASN meliputi ASN tersebut, satu orang pasangan ASN, dua orang anak dan satu orang asisten rumah tangga.
Baca Juga:
Destinasi Hits Terbaru Indonesia, 5.000 Wisatawan Serbu IKN Setiap Hari
"Satu ASN, satu pasangannya, dua putra putri dan satu ART yang mendapat jaminan," ujar Slamet dikutip dari Youtube Kementerian Sekretariat Negara, Senin (28/2/2022).
Dalam data yang disampaikan Bappenas, rencana komponen yang dibiayai pemerintah dalam pemindahan ASN meliputi:
1. Uang harian selama proses pemindahan
Baca Juga:
Prabowo Lantik Basuki Hadimuljono sebagai Kepala OIKN
2. Biaya barang pindahan yakni biaya pengepakan dan biaya angkutan barang.
3. Biaya transportasi antara lain transportasi bandara ke lokasi, tiket pesawat satu kali jalan dan sewa mobil untuk satu bulan pertama serta
4. Biaya tunggu yakni penginapan transit di Balikpapan.
Sedangkan konsep yang disusun Bappenas dalam pemberian fasilitas pemindahan ASN antara lain:
1. Kemudahan akses yakni IKN akan dibangun dengan kemudahan masyarakat mencapai berbagai lokasi dengan dukungan sistem transportasi terintegrasi.
2. Kelengkapan fasilitas mulai dari layanan pendidikan, kesehatan fasilitas sosial, fasilitas umum, rekreasi, hiburan serta lainnya.
3. Pemilihan rumah tinggal bagi ASN yang dipindahkan ke IKN dengan memberi kesempatan ASN memilih tipe unit yang lebih kecil jika memilih pindah tanpa keluarga
4. Fleksibilitas cara kerja bagi ASN melalui penyediaan tempat kerja yang lebih kolaboratif dan pemanfaatan SPBE
5. Pengembangan kompetensi yakni ASN diberikan kesempatan mengembangkan kompetensi sesuai kebutuhan ASN dan organisasi. [rin]