WahanaNews.co | Pemprov
DKI Jakarta mengaku telah menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
soal kelebihan pembayaran gaji pegawai. BPK memberikan rekomendasi perbaikan
administratif dan tidak ada kerugian negara terkait temuan ini.
Baca Juga:
BPK Ungkap Kasus Besar: Kerugian Keuangan Negara Rp 60,04 Miliar dari Proyek PetroChina
Inspektur Provinsi DKI Jakarta Syaefuloh Hidayat mengatakan
Pemprov DKI sudah menindaklanjuti rekomendasi BPK terkait temuan ini, yakni memperbaiki
administratif dengan terbitnya Surat Edaran (SE) Kepala Badan Kepegawaian
Daerah (BKD) No.37 Tahun 2021 Tentang Pemutakhiran Data Kepegawaian.
Hadirnya SE ini tentu memperkuat sistem administrasi data
kepegawaian di DKI dan sebagai turunan dari Peraturan Gubernur (Pergub) No.184
Tahun 2017 Tentang Pemutakhiran Data Kepegawaian.
"Tidak ada kerugian negara di temuan ini. Karena tidak
terdapat peraturan perundangan yang dilanggar yang mengakibatkan terjadinya
kerugian daerah dalam temuan administratif ini," tegas Syaefuloh, dalam
keterangan resmi, Sabtu (7/8).
Baca Juga:
BPK Terpilih di Kecamatan Sultan Daulat Belum Dilantik, Pemdes Kecewa Kepada Pj Wali Kota
Syaefuloh mengatakan, temuan administratif BPK ini di
antaranya adalah ada pegawai yang meninggal tetapi SKPD tidak segera melaporkan
akta kematian ke BKD, sehingga gaji tetap terbayarkan. Juga, ada beberapa
pegawai yang tugas belajar, namun terlambat melapor, sehingga TKD masih
dibayarkan dan mendapat tunjangan pendidikan.
"Untuk kasus pegawai yang sudah meninggal, sudah
dilakukan secara baik-baik dengan ahli waris, mereka mengembalikan kepada
Pemprov DKI. Sedangkan, yang tugas belajar pun sudah diminta untuk
mengembalikan. Kami akan terus koordinasikan agar kelebihan pembayaran tersebut
dapat dikembalikan," ucapnya.
Syaefuloh menjelaskan, atas permasalahan dan rekomendasi BPK
tersebut juga sudah dibahas dengan BPK RI, dengan pengembalian ke kas daerah
senilai Rp423.573.275 atau sebesar 49,1 persen dari total nilai Rp862,7 juta
yang harus dikembalikan. Seluruh bukti pengembalian dana ke kas daerah juga
telah dilaporkan kepada BPK RI.
"Pemprov DKI terus mengupayakan agar pengembalian
pembayaran dapat segera dituntaskan," pungkasnya.
Sebelumnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta masih membayar gaji dan tunjangan kinerja
daerah (TKD) pada pegawai yang telah wafat atau pensiun pada 2020. Jumlahnya
mencapai Rp862,7 juta.
Temuan itu disampaikan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP)
atas Laporan Keuangan Pemerintah DKI Jakarta Tahun 2020 yang disahkan oleh
Kepala BPK Perwakilan DKI Jakarta Pemut Aryo Wibowo pada 28 Mei 2021.
"Terdapat pembayaran gaji dan TKD kepada pegawai
pensiun, pegawai pensiun atas permintaan sendiri, pegawai wafat, pegawai yang
melaksanakan tugas belajar dan pegawai yang dijatuhi hukuman disiplin senilai
Rp862,7 juta," dikutip Antara dari laporan BPK di Jakarta, Kamis (5/8).
BPK merinci kelebihan pembayaran gaji dan TKD atau tambahan
penghasilan pegawai (TPP) pegawai negeri sipil 2020 oleh Pemprov DKI Jakarta.
Pertama, seorang pegawai pada Dinas Perpustakaan dan
Kearsipan yang sudah pensiun per 1 Januari 2020 namun masih menerima gaji
senilai Rp6,334 juta.
Berikutnya, pegawai pensiun atas permintaan sendiri atau APS
namun masih menerima gaji. Jumlahnya 12 orang dari enam organisasi perangkat
daerah (OPD) yaitu Dinas Bina Marga, Dinas Pertamanan dan Hutan Kota (DPHK),
Dinas Kesehatan, Dinas Ketahanan Pangan Kelautan dan Pertanian (DKPKP), Dinas
Pendidikan dan Sekretariat Kota Administrasi Jakarta Timur.
Gaji yang diberikan kepada pegawai yang telah pensiun
tersebut seluruhnya mencapai Rp154,9 juta.
Selanjutnya, pegawai wafat yang masih menerima gaji/TKD/TPP.
Jumlahnya sebanyak 57 orang dari tujuh OPD. Gaji dan TKD/TPP yang diberikan
kepada pegawai yang telah wafat itu seluruhnya senilai Rp352,9 juta.
"Hasil pemeriksaan lebih lanjut diketahui bahwa sampai
dengan 31 Desember 2020, atas kelebihan pembayaran gaji dan TKD/TPP pegawai
wafat tersebut telah dilakukan pengembalian senilai Rp17,09 juta dan telah
dilakukan koreksi atas nilai belanja pegawai," tulis laporan BPK tersebut.
Berikutnya, pegawai yang melaksanakan tugas belajar namun
masih menerima TKD/TPP sebanyak 31 orang dari delapan OPD. Tunjangan yang
diberikan kepada pegawai yang melaksanakan tugas belajar tersebut seluruhnya
senilai Rp344,6 juta.
"Hasil pemeriksaan lebih lanjut diketahui bahwa sampai
dengan 31 Desember 2020, telah dilakukan pengembalian senilai Rp54,8 juta dan
telah dilakukan koreksi atas nilai belanja pegawai," tulis laporan BPK.
Selanjutnya, pegawai yang terkena hukuman disiplin berupa
teguran tertulis dilakukan pemotongan TKD/TPP sebesar 20 persen selama dua
bulan. Namun pada kenyataannya terdapat dua pegawai yang pada bulan keduanya
menerima TKD/TPP penuh. Hal itu menyebabkan kelebihan pembayaran TKD/TPP
senilai Rp3,9 juta.
"Permasalahan tersebut mengakibatkan kelebihan
pembayaran gaji dan TKD/TPP senilai Rp862,7 juta atas 103 orang pegawai dari 19
OPD," tulis laporan BPK. [qnt]