WahanaNews.co | Polda Metro Jaya baru saja menjadwalkan pemeriksaan terhadap ayah mendiang Vanessa Angel, Doddy Sudrajat. Pemeriksaan tersebut terkait laporan dugaan pencemaran nama baik pada hari, Senin (10/1).
Doddy dilaporkan oleh seseorang bernama Rofi'i buntut sebuah video yang ditujukan kepadanya di media sosial.
Baca Juga:
Farhat Abbas Sindir Juragan 99, Ajak Doddy Sudrajat Bongkar Makam Vanessa Angel
"Ya ini pemeriksaan sebagai terlapor dari laporan ustad Rofi'i," kata pengacara Doddy, Djamalluddin Koedoeboen, saat dihubungi, Senin (10/1).
Djamalluddin mengaku telah menyiapkan sejumlah barang bukti untuk membantah laporan pencemaran nama baik yang ditujukan kepada kliennya itu.
"Kita punya screenshoot dari unggahan mereka ya yang kemudian saling membuat konten dan sekaligus juga ada video terkait rekaman dari ustaz yang ada di konter handphone yang kita bawa saat itu," tuturnya.
Baca Juga:
Kembali Memanas, Haji Faisal Pertanyakan Keberadaan Uang Asuransi Vanessa Angle
Diketahui, ayah dari mendiang Vanessa Angel, Doddy Sudrajat dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 28 Desember 2021 lalu atas dugaan pencemaran nama baik .
Laporan terdaftar dengan nomor LP/B/6551/XII/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA, Tanggal 28 Desember 2021. Dalam laporan itu, pihak pelapor atas nama Rofi'i, dan pihak terlapor adalah Doddy Sudrajat.
Selaku pelapor, Rofi'i menjelaskan bahwa laporan ini buntut video yang ia buat dan ditujukan kepada Doddy. Video itu, lanjutnya, menyinggung soal rencana Doddy yang akan memindahkan makam anaknya.
Dalam video itu, kata Rofi'i juga turut menyebut bahwa dirinya akan memberikan satu unit ponsel kepada Doddy, jika rencana memindahkan makam Vanessa batal. Namun, video itu kemudian disalahartikan dan dimanfaatkan Doddy untuk mencemarkan nama baiknya.
"Dan yang paling sedih kan kebaikan ketulusan saya dikatai, biarlah anjing mengonggong kafilah berlalu," kata Rofi'i.
Dalam laporan itu, Doddy dilaporkan terkait Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 27 ayat 3 Juncto Pasal 45 ayat 1 dan atau Pasal 28 ayat 1 UU ITE. [bay]