WahanaNews.co | Demi mendongkrak mutu
SDM para anggotanya, DPP Asttatindo (Asosiasi Tenaga Teknik Ahli dan Terampil
Indonesia) menggandeng PT Leskatmelin (Lembaga Sertifikasi Kompetensi Ahli
Teknik Mekanikal Elektrikal Indonesia).
Penandatanganan kerjasama itu dilakukan di Kantor DPP Asttatindo, Jalan
Minangkabau Nomor 35-F, Manggarai, Jakarta Selatan, Selasa (12/1/2021).
Baca Juga:
ALPERKLINAS Himbau Konsumen Manfaatkan Diskon Token Listrik: Beli Rp100.000, Bayarnya Cuma Rp50.000
Ketua Umum DPP Asttatindo, I Nyoman Sutapa, menandatangani langsung
lembar kesepakatan tersebut, bersama Direktur Utama PT Leskatmelin, Parulian
Simanungkalit, disaksikan Ketua Umum Alperklinas (Aliansi Lembaga Perlindungan
Konsumen Listrik Nasional), KRT Tohom Purba, yang juga penasehat hukum PT
Leskatmelin.
Kerjasama ini dilaksanakan dalam bentuk pelayanan pelatihan, sekaligus
kepastian dan kelancaran uji sertifikasi kompetensi, oleh Leskatmelin terhadap
para anggota Asttatindo.
Pelaksanaan kegiatan pelatihan dan uji sertifikasi kompetensi itu
sendiri mengacu pada UU Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan,
Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2015 tentang Usaha Jasa Penunjang Tenaga
Listrik, Permen ESDM Nomor 5 Tahun 2014 tentang Tatacara Akreditasi dan
Sertifikasi Ketenagalistrikan, Permen ESDM Nomor 28 Tahun 2014 tentang
Kualifikasi Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik, serta Permen ESDM Nomor 38
Tahun 2018 tentang Tatacara Akreditasi dan Sertifikasi Ketenagalistrikan.
Baca Juga:
ALPERKLINAS: Tanpa Hemat, Indonesia Tidak Akan Bisa Swasembada Energi
Dalam konteks ini, Leskatmelin akan melakukan pelatihan dan uji
sertifikasi kompetensi bagi anggota Asttatindo yang memiliki kualifikasi atau
subkualifikasi ketenagalistrikan hingga 12 Januari 2026 mendatang.
Selanjutnya, DPP Asttatindo akan mensosialisasikan kerjasama ini kepada
seluruh anggotanya melalui DPD-DPD di masing-masing provinsi.
"Kami minta, semua anggota Asttatindo di seluruh Indonesia mematuhi dan
melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan ketenagalistrikan," kata
Nyoman Sutapa.
Maka, Asttatindo mewajibkan seluruh anggotanya untuk memiliki Sertifikat
Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan dari Lembaga Sertifikasi Kompetensi
(LSK) yang diakreditasi oleh Dirjen Ketenagalistrikan, dalam hal ini
Leskatmelin.
Sementara itu, demi melaksanakan kesepakatan kerjasama itu, pihak
Leskatmelin menyatakan akan menyiapkan para pelatih dan asesor bersertifikat
kompetensi, sesuai dengan bidang dan sub bidang yang diperlukan Asttatindo
melalui perjanjian kerjasama tersebut.
Terakhir, kesepakatan kerjasama ini berlaku di seluruh Indonesia, baik
bagi Asttatindo maupun Leskatmelin. [dhn]