WahanaNews.co | Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun akan dilaoporkan ke polisi oleh Relawan Jokowi Mania (Joman).
Pengacara Ketum Relawan Jokowi Mania (Joman) Immanuel Ebenezer, Bambang Sri Pujo berencana akan melaporkan Ubedilah Badrun ke Polda Metro Jaya pada Jumat (14/1) esok.
Baca Juga:
Aktivis Lieus Sungkharisma Tutup Usia
Bambang menduga Ubedilah menyebarkan kabar bohong terkait laporannya ke KPK soal kasus dugaan korupsi dua anak Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep.
"Iya di Polda. Habis Salat Jumat. Kita juga liat ada unsur pidananya ini adalah penyebaran berita bohong. Kalau benar ya laporkan aja diam-diam kan bisa aja, bisa kok terungkap. Ini menurut kami Pansos," kata Bambang, Kamis (13/1).
Bambang mengklaim pelaporannya ke polisi tak berniat membungkam demokrasi. Baginya, Ubedilah telah membuat gaduh belakangan ini dengan laporannya ke KPK tersebut.
Baca Juga:
Shamsi Ali Puji Ucapan Ketum Jokowi Mania
Terlebih, Ia menilai status Ubedilah sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) tak memiliki hubungan dengan pihak yang di laporkan ke KPK tersebut.
"Analisa kami bahwa seorang ASN hanya buat gaduh negara dan melakukan pembunuhan karakter terhadap pemuda yang belum terbukti melakukan korupsi dan melakukan tindakan pidana korupsi," kata dia.
Selain itu, Bambang mengkritik laporan yang dibuat Ubedilah ke KPK sekadar dugaan-dugaan semata. Padahal, melaporkan ke pihak berwenang harus membutuhkan alat bukti yang kuat dan tak sekadar dihubung-hubungkan semata.
"Kalau polisi bilang dugaan bisa, karena alat bukti cukup. Kalau ini kan apa? Apakah ada hubungan dengan Gibran dan Kaesang? Ga ada. Dihubung-hubungkan aja. Kemarin kan dia bilang 'ini dugaan silakan KPK meneruskan', gak bisa gitu. Kalau gitu dunia hukum ini kisruh," kata dia.
Tak hanya ke Polda, Bambang berencana akan melaporkan Ubedilah ke KASN. Ia menduga terdapat dugaan pelanggaran etik sebagai seorang ASN imbas dari pelaporannya tersebut.
"Ini terkait etik. Kan di aturannya enggak boleh begini. Dia ASN sudah menyimpang dari kode etik," kata dia.
Ubedilah sebelumnya melaporkan Gibran dan Kaesang ke KPK atas kasus dugaan korupsi pada 10 Januari 2022 lalu. Gibran dan Kaesang dituding memiliki relasi bisnis dengan anak petinggi PT SM, induk dari PT PMH yang terlibat kasus pembakaran hutan di tahun 2015 silam.
Gibran menyatakan siap mengikuti proses hukum imbas laporan itu. Sementara Kaesang hingga berita ini diturunkan, belum bisa dimintai keterangannya. [rin]