WAHANANEWS.CO, Jakarta - Peringatan Hari Lahir Pancasila menjadi momentum untuk kembali merefleksikan implementasi nilai-nilai dasar bangsa dalam kehidupan masyarakat.
Salah satu aspek yang mendapat perhatian adalah pemenuhan hak masyarakat terhadap pangan yang layak sebagai bagian dari perwujudan sila kelima Pancasila, yakni Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia.
Baca Juga:
Peringati Hari Lahir Pancasila, Pemko Binjai Teguhkan Komitmen Kebangsaan
Anggota Komisi IV DPR RI, Slamet, menegaskan bahwa keadilan sosial tidak hanya berbicara mengenai pemerataan pembangunan, tetapi juga menyangkut kemampuan setiap warga negara dalam memperoleh akses terhadap pangan yang cukup, aman, dan bergizi.
"Masih tingginya angka ketidakcukupan konsumsi pangan dan rendahnya Indeks Ketahanan Pangan (IKP) di sejumlah provinsi di Indonesia Timur menunjukkan bahwa akses pangan yang adil dan merata masih menjadi tantangan besar," ungkapnya dikutip dari situs resmi DPR RI, Selasa (2/6/2026).
Data nasional menunjukkan prevalensi ketidakcukupan konsumsi pangan pada 2025 mencapai 7,89 persen.
Baca Juga:
54 Paskibraka Sumedang 2025 Jalani Tugas Terakhir pada Upacara Hari Lahir Pancasila 2026, Siap Menjadi Duta Pancasila
Namun demikian, kondisi di sejumlah daerah di kawasan timur Indonesia masih jauh lebih memprihatinkan.
Papua Tengah mencatat angka ketidakcukupan konsumsi pangan sebesar 32,30 persen dengan IKP 41,6.
Sementara itu, Papua Pegunungan mencapai 28,72 persen dengan IKP 31,9, Papua sebesar 26,11 persen dengan IKP 57,4, Maluku 30,54 persen dengan IKP 57,17, dan Maluku Utara 27,83 persen dengan IKP 58,27.
Menurut Slamet, tingginya angka tersebut menjadi indikator bahwa persoalan pangan di Indonesia Timur tidak semata-mata berkaitan dengan ketersediaan atau produksi pangan.
Lebih dari itu, persoalan distribusi, keterjangkauan harga, infrastruktur pendukung, hingga kemampuan masyarakat dalam memperoleh pangan bergizi menjadi tantangan yang perlu segera ditangani secara komprehensif.
Politisi Fraksi PKS tersebut juga menyoroti meningkatnya ketergantungan masyarakat terhadap satu jenis komoditas pangan, yakni beras.
Padahal, wilayah Indonesia Timur memiliki kekayaan sumber pangan lokal yang sangat beragam dan telah lama menjadi penopang kebutuhan pangan masyarakat setempat, seperti sagu, talas, berbagai jenis umbi-umbian, hingga pisang.
Ia menilai, pola konsumsi yang terlalu berfokus pada beras berpotensi meningkatkan kerentanan pangan, terutama ketika terjadi gangguan distribusi maupun lonjakan biaya logistik.
Kondisi ini kerap menjadi persoalan yang dihadapi wilayah-wilayah kepulauan dan daerah terpencil di kawasan timur Indonesia.
Karena itu, Slamet mendorong adanya upaya nyata untuk menghidupkan kembali budaya konsumsi pangan lokal yang selama ini menjadi bagian dari kearifan masyarakat.
Menurutnya, pangan lokal memiliki nilai strategis dalam memperkuat kemandirian pangan sekaligus mengurangi ketergantungan terhadap pasokan pangan dari luar daerah.
“Semangat Pancasila mengajarkan keadilan, termasuk keadilan dalam pembangunan pangan yang menghargai potensi dan kearifan lokal setiap daerah. Karena itu, pengembangan pangan lokal harus menjadi bagian penting dari strategi menurunkan ketidakcukupan pangan dan memperkuat ketahanan pangan,” tegas Slamet.
Ia berharap pemerintah pusat dan daerah dapat memperkuat kebijakan pengembangan pangan berbasis potensi lokal, termasuk melalui dukungan terhadap petani, peningkatan infrastruktur distribusi, edukasi konsumsi pangan beragam, serta penguatan program ketahanan pangan di daerah-daerah yang masih memiliki tingkat kerawanan pangan tinggi.
Dengan demikian, cita-cita mewujudkan keadilan sosial sebagaimana terkandung dalam Pancasila dapat dirasakan secara nyata oleh seluruh masyarakat Indonesia tanpa terkecuali.
[Redaktur: Ajat Sudrajat]