WAHANANEWS.CO Jakarta – Anggota Komisi XII DPR RI Rokhmat Ardiyan mendorong Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menyederhanakan proses perizinan lingkungan, khususnya Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) serta Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL).
Menurutnya, langkah tersebut penting untuk mempercepat arus investasi dan membuka lebih banyak lapangan kerja, tanpa mengesampingkan perlindungan terhadap lingkungan.
Baca Juga:
Ahmad Yohan: Permenhut NEK 2026 Buka Peluang Daerah Terlibat dalam Perdagangan Karbon
Pernyataan tersebut disampaikan Rokhmat usai Rapat Kerja Komisi XII DPR RI bersama Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (16/7/2026).
Ia menilai proses perizinan yang lebih sederhana akan memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha sehingga lebih terdorong untuk berinvestasi di berbagai daerah.
Meski demikian, Rokhmat menegaskan bahwa kemudahan perizinan harus tetap dibarengi dengan kepatuhan terhadap seluruh ketentuan lingkungan hidup.
Baca Juga:
Komisi XIII DPR Apresiasi WTP MPR dan DPD, Dorong Perencanaan Belanja Lebih Optimal
"Sederhanakan izin-izin, terutama Amdal dan UKL-UPL, sehingga perusahaan ini bisa tumbuh di daerah-daerah. Tapi semuanya harus patuh kepada lingkungan," kata Rokhmat.
Ia meyakini meningkatnya investasi di tingkat kabupaten dan kota akan membuka lapangan kerja baru sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
Karena itu, keseimbangan antara kemudahan berusaha dan perlindungan lingkungan harus terus dijaga.