WAHANANEWS.CO, JAKARTA - Anggota Komisi I DPR Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin menyoroti tentang kenaikan pangkat Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya dari Mayor menjadi Letnan Kolonel (Letkol).
TB Hasanuddin melihat, jika kenaikan pangkat Teddy tidak seperti aturan yang biasa. Ia yang juga merupakan purnawirawan TNI tersebut menjelaskan jika kenaikan pangkat militer pada umumnya dilakukan dua periode dalam satu tahun, yaitu pada tanggal 1 April dan 1 Oktober. Kecuali untuk para perwira tinggi TNI dapat dinaikkan sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.
Baca Juga:
Tegas! Panglima TNI Minta Prajurit Aktif yang Menduduki Instansi atau Lembaga Sipil untuk Mundur
Sementara, untuk KPLB (kenaikan pangkat luar biasa) biasanya di berikan kepada para prajurit yang berprestasi dan menunjukan keberanian yang luar biasa di medan pertempuran.
"Kenaikan pangkat untuk Mayor Teddy menjadi Letkol itu, sepertinya tidak sesuai dengan aturan yang biasa," ujar TB Hasanuddin, dikutip dari Merdeka.com, Jumat (7/3/2025).
Selain itu, TB Hasanuddin sendiri baru mendengar istilah KPRP (kenaikan pangkat reguler percepatan) dan mempertanyakan apakah kenaikan pangkat reguler percepatan ini hanya berlaku kepada Mayor Teddy atau berlaku kepada seluruh prajurit TNI.
Baca Juga:
Seskab dan Mensos Cek Kesiapan Sekolah Rakyat di Bekasi
"Lalu kenaikan pangkat reguler percepatan ini hanya berlaku kepada Mayor Teddy atau berlaku kepada seluruh prajurit," tegasnya.
TB menegaskan pentingnya keterbukaan kepada masyarakat mengenai proses pengangkatan dan kenaikan pangkat di lingkungan TNI. Hal ini agar tidak menjadi pertanyaan dari masyarakat.
Sementara, Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Wahyu Yudhayana membenarkan informasi mengenai kenaikan pangkat Mayor Teddy.
"Saya sampaikan kepada rekan-rekan media, Bahwa Informasi tersebut memang betul ya," ujarnya
Wahyu menegaskan, kenaikan pangkat Mayor Teddy sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku di TNI. Termasuk secara administrasi, kenaikan pangkat Mayor Teddy sudah terpenuhi.
"Dan itu sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku di TNI dan dasar perundang-undangan (Perpres), secara Administrasi juga semua sudah dipenuhi," ucapnya.
Seperti diketahui, Kenaikan pangkat satu tingkat lebih tinggi tersebut tertuang dalam Surat Perintah Nomor Sprin/674/II/2025. Surat berstempel TU Kasum TNI tersebut dikeluarkan pada hari Kamis (6/3/2025).
Surat tersebut menerangkan bahwa untuk Kenaikan Pangkat Regular Percepatan (KPRP) dari Mayor ke Letkol perlu dikeluarkan surat perintah.
"Diperintahkan, Mayor Inf. Teddy Indra Wijaya S. ST. Han Sekretaris Kabinet, seterimanya surat perintah ini, segera menggunakan pangkat satu tingkat lebih tinggi dari Mayor ke Letkol terhitung mulai 25 Februari 2025," bunyi keterangan tertulis.
[Redaktur: Sobar Bahtiar]