WAHANANEWS.CO, JAKARTA - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto mulai menanggapi sorotan masyarakat terkait sejumlah prajurit TNI aktif yang berada di instansi atau lembaga sipil.
Dilansir dari Merdeka.com, Agus menegaskan bagi prajurit TNI aktif yang menduduki jabatan lain di luar instansi TNI untuk mundur atau pensiun dini.
Baca Juga:
Menhan Serahkan 700 Unit Maung MV3 Untuk Mobil Dinas TNI Polri
Diketahui, keputusan tersebut mencuat setelah ramai perbincangan mengenai kenaikan pangkat Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya dari Mayor menjadi Letnan Kolonel (Letkol).
Pernyataan ini merujuk pada Pasal 47 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, yang mengatur batasan prajurit aktif dalam menduduki jabatan sipil.
"Jadi, prajurit TNI aktif yang menjabat di kementerian/lembaga lain akan pensiun dini atau mengundurkan diri dari dinas aktif, sesuai dengan Pasal 47," ujarnya, Senin (10/3/2025).
Baca Juga:
Komnas HAM Sesalkan Adanya Intimidasi yang Dialami Jurnalis Usai Wawancara Panglima TNI
Meski demikian, Agus tidak menyebutkan secara spesifik siapa saja prajurit yang harus segera mengambil keputusan untuk mundur atau pensiun dini.
Selain Teddy Indra Wijaya, beberapa perwira tinggi (Pati) TNI lainnya juga tercatat menduduki jabatan di instansi sipil, di antaranya:
1. Mayjen TNI Irham Waroihan – Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Pertanian