WAHANANEWS.CO, Jakarta – Anggota Komisi II DPR RI Aus Hidayat Nur meminta pemerintah memberikan perhatian serius terhadap dugaan maraknya pengkaplingan kawasan laut di Batam, Kepulauan Riau, yang disebut terjadi tanpa mengikuti prosedur perizinan sebagaimana mestinya.
Sorotan tersebut disampaikan menyusul pernyataan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengenai adanya dugaan pemanfaatan maupun penguasaan kawasan laut yang proses perizinannya dinilai perlu ditelusuri lebih jauh.
Baca Juga:
Pastikan Lahan Sesuai Target, DPRD Kota Bekasi Tinjau Kesiapan Ground Breaking PSEL Sumurbatu
Menurut Aus, informasi tersebut semestinya menjadi peringatan bagi pemerintah untuk segera mengevaluasi mekanisme pengawasan dan tata kelola perizinan pemanfaatan ruang laut.
Evaluasi diperlukan agar celah dalam sistem administrasi maupun pengawasan tidak kembali dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu.
Ia juga mengingatkan pemerintah agar tidak mengulangi persoalan serupa yang pernah mencuat dan menjadi perhatian masyarakat pada 2025.
Baca Juga:
DPR Bakal Temui Partai Non-Parlemen untuk Serap Aspirasi Penyusunan RUU Pemilu
Menurutnya, kasus sebelumnya harus dijadikan bahan evaluasi untuk memperbaiki sistem pengawasan serta memastikan setiap pemanfaatan ruang laut berjalan sesuai aturan.
“Kita tidak boleh mengulangi kesalahan yang sama. Pengalaman kasus penguasaan kawasan laut pada 2025 seharusnya menjadi pelajaran berharga. Jangan sampai negara kembali kecolongan akibat lemahnya pengawasan dan pengendalian perizinan,” ujar Aus dikutip dari situs resi DPR RI, Minggu (09/8/2026)
Aus mengatakan, dugaan pelanggaran tersebut perlu diperiksa secara menyeluruh apabila memang terdapat penetapan lahan atau pemberian hak atas kawasan sebelum seluruh persyaratan dan tahapan perizinan diselesaikan.
Ia menyebut proses pemeriksaan tidak cukup hanya berhenti pada status akhir suatu izin. Pemerintah perlu menelusuri seluruh rangkaian proses sejak permohonan diajukan hingga persetujuan diterbitkan.
Tahapan seperti Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL), persetujuan lingkungan, hingga proses reklamasi, menurutnya, harus dipastikan telah memenuhi ketentuan yang berlaku.
Selain itu, pihak-pihak yang terlibat dalam proses penerbitan maupun pemanfaatan izin juga perlu diidentifikasi secara jelas.
Langkah tersebut penting untuk mengetahui apakah terdapat kelalaian administratif, pelanggaran prosedur, atau bentuk penyimpangan lainnya.
“Pemerintah harus melakukan pendalaman secara menyeluruh terhadap seluruh proses perizinannya. Telusuri sejak awal siapa yang mengajukan, siapa yang memproses, siapa yang memberikan persetujuan, dan apakah seluruh prosedur telah dijalankan sesuai ketentuan. Transparansi menjadi kunci agar persoalan ini tidak terus berulang,” tegas Politisi Fraksi PKS itu.
Lebih lanjut, Aus menekankan bahwa kawasan laut memiliki fungsi strategis dan merupakan bagian dari ruang publik yang pemanfaatannya harus memperhatikan kepentingan masyarakat secara luas.
Karena itu, pengelolaan kawasan tersebut tidak boleh dilakukan dengan cara yang berpotensi memberikan keuntungan hanya kepada kelompok atau pihak tertentu.
Ia menilai pemerintah perlu memastikan seluruh aktivitas pemanfaatan ruang laut memiliki dasar hukum yang jelas, prosedur perizinan yang transparan, serta mekanisme pengawasan yang efektif.
Dengan demikian, potensi konflik kepentingan dan penguasaan ruang laut secara tidak semestinya dapat diminimalkan.
Untuk mencegah munculnya kasus serupa, Aus mendorong Kementerian ATR/BPN berkoordinasi lebih erat dengan kementerian dan lembaga terkait.
Penguatan pengawasan, menurutnya, harus dibarengi dengan integrasi data perizinan sehingga informasi mengenai status ruang, izin, pemanfaatan, hingga pihak yang memiliki hak dapat dipantau secara lebih terbuka dan akurat.
Ia juga meminta pengendalian pemanfaatan ruang laut diperketat, terutama di wilayah yang memiliki nilai strategis dan perkembangan ekonomi tinggi seperti Batam.
Menurutnya, pembenahan sistem sejak tahap perencanaan dan perizinan akan menjadi langkah penting untuk memastikan pengelolaan ruang laut tetap berada dalam koridor hukum dan berpihak pada kepentingan masyarakat.
[Redaktur: Ajat Sudrajat]