WAHANANEWS.CO, Jakarta - Proses seleksi panjang akhirnya berujung keputusan setelah Komisi II DPR RI menyepakati sembilan nama calon anggota Ombudsman RI untuk periode tugas 2026–2031.
Komisi II DPR RI menetapkan sembilan calon anggota Ombudsman Republik Indonesia melalui uji kelayakan dan kepatutan yang digelar pada Senin (26/1/2026).
Baca Juga:
Marak Kepala Daerah Diciduk KPK, DPR Curiga Retret Hanya Agenda Simbolik
Penetapan tersebut dilakukan dalam rapat Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, dengan melibatkan seluruh fraksi.
“Melalui forum musyawarah mufakat yang menghadirkan delapan fraksi di Komisi II DPR RI, kami tadi bersepakat menetapkan nama-nama yang telah kami umumkan,” kata Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizami Karsayuda.
Ia menjelaskan sembilan calon itu dipilih dari total 18 kandidat yang telah mengikuti seluruh rangkaian seleksi sejak tahap awal.
Baca Juga:
Hetifah Sjaifudian Kecam Dugaan Kekerasan terhadap Atlet Panjat Tebing, Desak Hukuman Seumur Hidup bagi Pelaku
Rifqi menyebutkan sebagian dari sembilan nama tersebut merupakan petahana, sementara sisanya merupakan figur baru.
Para calon anggota Ombudsman RI itu berasal dari beragam latar belakang, mulai dari akademisi, aktivis, hingga mantan anggota Dewan Perwakilan Daerah.
“Mudah-mudahan apa yang kami putuskan ini bisa betul-betul sesuai dengan ekspektasi Komisi II DPR RI sebagai mitra kerja Ombudsman RI,” ujar Rifqi.