WAHANANEWS.CO, ACEH - Pemerhati politik dan pemerintahan, Risman Rachman, menanggapi tentang pernyataan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh, Zulfadhli yang mengatakan jika Surat Keputusan (SK) penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) Sekda Aceh sebagai permainan.
Saat ini pernyataan Zulfadhli sendiri telah menjadi perbincangan publik. Pasalnya, hal itu disampaikan Zulfadhli dalam sidang paripurna DPR Aceh yang disiarkan secara live melalui YouTube.
Baca Juga:
Polres Aceh Timur: 150 Personel Amankan Penghitungan PSU Pemilu 2024
“Otomatis kabar itu akan jadi konsumsi publik, sampai ke Mualem yang sedang orientasi (retret) dan menyebar ke berbagai kepala daerah, dan tidak tertutup kemungkinan ikut diketahui oleh petinggi Gerindra,” ujar Risman dikutip dari rmol.id, Minggu (23/2/2025).
Risman juga menilai, jika pernyataan dari Zulfadhli yang menyebut SK Plt Sekda Aceh sebagai permainan dari Wakil Gubernur (Wagub) Fadhlullah (Dek Fadh) dan Bendahara Partai Gerindra Aceh, Teuku Irsyadi menjadi tuduhan serius yang harus segera disikapi.
“Bahaya sekali jika tuduhan itu diterima sebagai kebenaran oleh masyarakat,” ungkapnya.
Baca Juga:
Pj Gubernur Aceh Terbitkan Pergub untuk Pembayaran Gaji ASN
Bukan tidak mungkin, lanjut Risman, hal ini akan mengganggu hubungan baik yang sudah terjalin puluhan tahun antara Partai Aceh dengan Gerindra dan antara Prabowo-Mualem.
“Jika itu diseriusi efeknya pada pembangunan Aceh, padahal Aceh tidak bisa berjuang sendiri, tidak cukup dengan DPRA, tapi juga butuh DPR RI, juga dukungan Presiden RI,” tuturnya.
Sementara itu, menurut Risman, akan menjadi hal yang tidak elok, jika ada pihak-pihak yang menduga bahwa dinamika yang panas sama seperti sebelumnya, dalam rangka negosiasi Pokok-pokok Pikiran (Pokir).
“Kan, jadi enggak enak dengarnya. Padahal, semua pihak sudah memegang pidato perdana Mualem bahwa dirinya disumpah bukan untuk menyusahkan rakyat, tapi mensejahterakan dan menyenangkan rakyat,” tegasnya.
Risman mengingatkan bahwa sesuai Surat Edaran BKN tahun 2021, surat perintah Gubernur Aceh sudah sesuai. Begitu juga soal paraf, sesuai Pasal 39 huruf (4) Peraturan Menteri Dalam Negeri No.1/2023. Naskah Dinas yang konsepnya dibuat oleh pejabat yang akan menandatangani Naskah Dinas tersebut tidak memerlukan paraf.
Sebelumnya, Ketua DPR Aceh, Zulfadhli, menyebut Surat Keputusan (SK) penunjukan Plt Sekda Aceh, Alhudri, bermasalah dan tidak sah. Menurut dia, semua itu merupakan permainan Wagub Aceh, Fadhlullah (Dek Fad) dan Bendahara Partai Gerindra Aceh, Teuku Irsyadi.
"Ini semua permainan Wakil Gubernur Fadhlullah Dek Fad dari Partai Gerindra. Ini permainan Ketua Gerindra dan Bendahara Gerindra Irsyadi," kata Zulfadhli.
Ia menyebutkan dirinya sudah mengecek kebenaran SK tersebut dan itu bukan produk dari BKA. Ia juga akan mempertanggungjawabkan apa yang sudah dikatakan.
"Saya tanggungjawab dengan semua ini. Saya sudah kroscek semua, kop SK ini bukan dari BKA, saya bersumpah malam ini kop ini bukan dari BKA. BKA tak pernah memproses SK ini," terangnya.
Zulfadhli menegaskan, DPR Aceh akan senantiasa mendukung Mualem-Dek Fadh kalau mengubah SK tersebut dan semua yang dikerjakan berdasarkan kepentingan rakyat. Namun apabila melenceng, pihaknya akan menurunkan mereka.
"Kita dukung Mualem-Dek Fadh kalau dia tidak begini lagi kerjaannya, kalau untuk kerja rakyat, dan hubungan eksekutif dan legislatif harmonis kita akan dukung dia. Kalau tidak kita turunkan dia," tegas Zulfadhli.
[Redaktur: Sobar Bahtiar]