WahanaNews.co | Tahun ini, pemerintah menggelontorkan anggaran untuk Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Namun, pemerintah menetapkan dua golongan PNS tidak akan menerima THR dan gaji ke-13 tahun ini.
Baca Juga:
Pemkot Surabaya Rencanakan Konser Internasional di Kawasan THR dan TRS
Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 75/PMK.05/2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian THR dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022 yang Bersumber dari APBN.
Golongan pertama, PNS yang sedang cuti di luar tanggung jawab negara atau dengan sebutan lain.
Kemudian kedua, PNS yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan.
Baca Juga:
Aduan Sementara di Posko THR, Kemnaker Catat 1.187 Kasus
PMK tersebut menjelaskan dua golongan ini juga berlaku untuk anggota TNI dan Polri.
Sebelumnya, pemerintah memastikan THR PNS bakal cair mulai H-10 lebaran. Dengan kata lain, jika lebaran jatuh pada 2 Mei 2022, THR cair mulai 22 April mendatang.
Kepastian itu disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani pada akhir pekan ini.
"Pencairan THR direncanakan mulai periode H-10 Idul Fitri," kata Ani, sapaan akrabnya dalam konferensi pers Sabtu (16/4).
Ia mengatakan THR yang diterima PNS tahun ini bakal lebih besar jika dibandingkan pada 2021 dan 2020 kemarin.
Pasalnya, selain gaji pokok atau pensiunan pokok, tunjangan yang melekat, meliputi tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural atau fungsional atau umum, THR PNS juga akan ditambah dengan tunjangan kinerja.
"Dan untuk tahun ini, kita tambahkan 50 persen dari tunjangan kinerja (tukin) per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja. Jadi besarannya lebih besar dari 2021," ungkap Ani.
Ani mengatakan pemberian tambahan 50 persen dari tunjangan berlaku untuk PNS pusat. Sementara untuk PNS daerah, besaran tambahan penghasilan maksimal 50 persen, sehingga bisa kurang dari itu. [rsy]