WahanaNews.co | Presiden Joko Widodo atau Jokowi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 93 Tahun 2021.
Penandatanganan perpres itu sebagai persetujuan penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk pembangunan proyek kereta cepatJakarta-Bandung.
Baca Juga:
Kelalaian K3 Diduga Jadi Penyebab Kecelakaan Kereta Cepat di Bandung Barat
Terkait itu, Anggota Komisi VI DPR RI, Andre Rosiade mendukung langkah Jokowi yang mengizinkan pendanaan proyek kereta cepat Jakarta-Bandung menggunakan APBN.
Menurut dia, Komisi VI telah menyetujui adanya Penyertaan Modal Negara (PMN) terhadap proyek kereta cepat karena sejumlah faktor.
Pertama, kata dia, adanya pembengkakan biaya (cost overrun) proyek tersebut sebesar 1,9 miliar Dolar AS.
Baca Juga:
Soal Kecelakaan di Proyek Kereta Cepat, KNKT Akan Periksa Sejumlah Pekerja
Awalnya, proyek direncanakan memakan biaya 6,07 miliar dolar AS atau Rp 86,5 triliun.
Namun, saat ini menjadi sekitar 8 miliar dolar AS atau setara Rp 114,24 triliun.
Maka itu, ada kenaikan 1,9 miliar dolar AS atau setara Rp 27,09 triliun.
"Pada rapat 2 September, PT KAI sudah menyampaikan PMN ke Komisi VI sebesar Rp 4,1 triliun karena ada pembengkakan biaya sebesar 1,9 miliar dolar AS pada proyek kereta cepat. Di situ kita sudah menyetujui PMN tersebut, dalam artian penggunaan dana dari APBN karena memang ada pembengkakan biaya," kata Andre, dikutip Senin (11/10/2021).
Namun demikian, Andre menyetujui PMN dengan catatan BUMN yang menjadi konsorsium proyek kereta cepat ini harus melakukan audit mengenai pembengkakan biaya tersebut.
"Tentu, persetujuan diberikan dengan catatan PT KAI sebagai salah satu anggota konsorsium proyek kereta cepat melakukan audit terlebih dahulu mengapa terjadi pembengkakan biaya," jelas Anggota Fraksi Partai Gerindra ini.
Alasan kedua, kata Andre, kondisi keuangan perusahaan BUMN yang saat ini terganggu karena adanya pandemi Covid-19.
Dengan adanya suntikan dana APBN, maka akan menyelamatkan keuangan BUMN yang menjadi konsorsium kereta cepat Jakarta-Bandung tersebut.
"Keputusan Presiden menggunakan APBN ini telah menyelamatkan keuangan BUMN yang menjadi anggota konsorsium proyek kereta cepat. Karena kita tahu bahwa pandemi ini cashflow BUMN terganggu dan beban proyek kereta cepat ini sangat besar," ujarnya.
Menurut dia, Komisi VI menyetujui adanya suntikan APBN supaya proyek kereta cepat ini tidak mangkrak dan rampung sesuai jadwal.
Dia bilang, bila proyek ini mangkrak maka akan banyak kerugian yang dialami.
"Kita ingin nanti sesuai jadwal November 2022, kereta cepat ini diresmikan Presiden Jokowi sebelum kemudian dikomersilkan pada 2023," ujarnya.
Untuk diketahui, konsorsium BUMN yang terlibat dalam proyek kereta cepat Jakarta-Bandung, yakni PT Wijaya Karya (Persero) Tbk, PT Perkebunan Nusantara III (Persero) atau PTPN, PT Jasa Marga (Persero) Tbk, dan PT KAI (Persero).
Jokowi menandatangani Perpres 93 Tahun 2021 ini menggantikan Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2015, salah satunya Pasal 4 yang mengatur soal pendanaan.
Dalam Pasal 4 Ayat (2) disebutkan bahwa pendanaan lainnya dapat berupa pembiayaan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
"Pendanaan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dapat berupa pembiayaan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dalam rangka menjaga keberlanjutan pelaksanaan Proyek Strategis Nasional dengan memperhatikan kapasitas dan kesinambungan fiskal," begitu bunyi Pasal 4 ayat (2) Perpres 93/2021, dikutip pada Minggu (10/10/2021). [qnt]