WahanaNews.co, Jakarta - Heboh di media sosial tentang saldo kartu tol elektronik atau e-Toll kedaluwarsa, lantaran terlalu lama berada di tempat istirahat dan pelayanan (TIP) atau rest area.
Sebelumnya, sebuah akun TikTok dengan nama @campercar.id telah membagikan video yang menunjukkan bahwa kartu e-Toll tidak dapat digunakan karena telah kedaluwarsa selama lebih dari 6 jam, ketika hendak membayar tarif Rp 71.000 di gardu tol otomatis (GTO).
Baca Juga:
Percepat Konektivitas Sumut, 2 Ruas Baru Tol Kutepat Rampung 100%
“Gara-gara ketiduran di rest area, karena capek perjalanan antarprovinsi. Kartu e-Toll kedaluwarsa,” tulis akun @campercar.id, beberapa waktu lalu.
Mengenai kedaluwarsa eToll, PT Jasa Marga (Persero) Tbk. angkat bicara. Perseroan meniadakan aturan tersebut selama arus mudik dan arus balik Lebaran 2024. Hal itu dilakukan dalam rangka mendukung kelancaran pemudik.
“Pada periode Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah, untuk mendukung kelancaran arus mudik dan balik, Jasa Marga meniadakan pengaturan masa kedaluwarsa kartu e-Toll, sehingga pengguna jalan tidak perlu khawatir,” kata Corporate Communication and Community Development Group Head PT Jasa Marga (Persero) Tbk, Lisye Octaviana di Jakarta, dikutip dari Antara, Jumat (5/4/2024).
Baca Juga:
PLN Siap Tambah 111 SPKLU di Sejumlah Lokasi "Rest Area" Tol
Uang elektronik e-Toll akan kedaluwarsa jika telah mencapai durasi perjalanan maksimum, yaitu dua kali lipat dari waktu tempuh normal di ruas jalan tol yang bersangkutan.
Apabila ada pengguna jalan yang melebihi batas durasi perjalanan yang telah ditentukan, saat kartu e-Toll di-tap di gardu keluar, status e-Toll akan menjadi expired dan automatic lane barrier (ALB) tidak akan terbuka.
Lisye menjelaskan, "Jika mengalami kendala uang elektronik yang telah kedaluwarsa, transaksi dapat diarahkan oleh petugas Jasa Marga ke pembaca di GTO. Proses ini tidak akan mengakibatkan pengurangan saldo kartu e-Toll melebihi tarif jalan tol yang seharusnya dibayarkan, dan tidak akan dikenakan denda atau sanksi. Kartu e-Toll yang sama juga tetap dapat digunakan untuk transaksi di jalan tol atau transaksi lainnya."
Kendati demikian, Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengimbau pemudik untuk menggunakan rest area maksimal 30 menit saja.
Hal itu untuk mencegah terjadinya penumpukan kendaraan.
“Kami juga menyarankan kepada pemudik untuk menggunakan TIP sementara di sekitar area kantor gerbang tol,” kata Anggota BPJT Unsur Masyarakat Kementerian PUPR Tulus Abadi dalam keterangannya di Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024.
Ketika rest area tol terlihat penuh, Tulus memberikan imbauan kepada para pemudik untuk keluar terlebih dahulu ke jalan arteri untuk mencari Tempat Istirahat dan Pelayanan (TIP) terdekat.
Setelah menemukan TIP, para pemudik dapat melanjutkan perjalanan kembali melalui jalan tol.
Sebelumnya, Rico U.F., Senior Executive Vice President Transaction Banking Bank Mandiri, menyatakan bahwa transaksi pengisian ulang saldo (topup) e-Toll di gerbang tol membutuhkan waktu sekitar sembilan detik.
"Layanan ini tersedia di gerbang tol sebelah kiri. Investasi per gerbangnya hanya sekitar Rp 10 juta," ujarnya di Jakarta pada Selasa, 10 Februari 2015.
Menurutnya, cara penggunaan layanan ini cukup sederhana. Pengguna jalan tol hanya perlu menyerahkan kartu e-Toll beserta uang pecahan Rp 50 ribu, Rp 100 ribu, dan Rp 200 ribu kepada petugas penjaga gerbang tol untuk proses pengisian ulang.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]