WAHANANEWS.CO, Jakarta - Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa menyampaikan bahwa pihaknya tengah mengkaji pembentukan Badan Pelaksana Reforma Agraria sebagai langkah strategis untuk memperkuat implementasi kebijakan pertanahan di tingkat lapangan.
Gagasan ini muncul dari kebutuhan untuk memastikan program reforma agraria tidak hanya berhenti pada tataran regulasi, tetapi juga berjalan efektif, terarah, dan mampu memberikan dampak nyata bagi masyarakat.
Baca Juga:
Puan Dukung Permenaker Outsourcing 2026, Tekankan Perlindungan Pekerja Harus Diperkuat
Dalam kajian tersebut, pendekatan komunal diprioritaskan sebagai metode utama penyelesaian konflik agraria, mengingat sebagian besar sengketa tanah melibatkan kelompok masyarakat, baik antarwarga, masyarakat dengan korporasi, maupun dengan institusi negara.
Menurut Saan, konflik agraria yang bersifat individu cenderung lebih kompleks dan sulit ditangani secara menyeluruh.
Oleh karena itu, pendekatan komunal dinilai lebih relevan untuk menciptakan penyelesaian yang sistematis dan berdampak luas.
Baca Juga:
Peringati Hari Buruh 2026, DPR Dorong Jaminan Kesejahteraan untuk Semua Pekerja
“Kalau personal akan sulit ditangani, sehingga kita fokus pada konflik yang sifatnya komunal agar penyelesaiannya lebih sistematis dan berdampak luas,” ujar Saan saat pertemuan Pimpinan DPR RI bersama Komisi III dan Komisi IX DPR RI dalam audiensi dengan aliansi Gerakan Buruh Bersama Rakyat di Ruang Abdul Muis, Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Jumat (1/5/2026).
Sebagai Pimpinan DPR RI Koordinator Bidang Industri dan Pembangunan (Korinbang), Saan menilai keberadaan badan pelaksana khusus akan menjadi kunci dalam mengoordinasikan berbagai program reforma agraria lintas sektor.
Dengan adanya lembaga tersebut, pelaksanaan kebijakan diharapkan lebih terintegrasi, terukur, dan mampu menjawab berbagai persoalan struktural di bidang pertanahan.