WAHANANEWS.CO, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) bersama pemerintah resmi membentuk Satuan Tugas (Satgas) Mitigasi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan Peningkatan Kesejahteraan Buruh.
Pembentukan satgas ini menjadi langkah strategis untuk mempercepat penanganan berbagai persoalan ketenagakerjaan yang selama ini dinilai berlarut-larut, mulai dari isu pengupahan, sistem alih daya (outsourcing), hingga ancaman PHK di berbagai sektor industri.
Baca Juga:
DPR Kaji Pembentukan Badan Pelaksana Reforma Agraria, Fokus Penyelesaian Konflik Komunal
Kehadiran satgas tersebut diharapkan mampu menjadi wadah terpadu yang menghubungkan pemerintah, pekerja, dan pemangku kepentingan lainnya dalam menyelesaikan persoalan secara lebih efektif, cepat, dan transparan.
Dengan mekanisme yang lebih sederhana, diharapkan hambatan birokrasi yang panjang dapat dipangkas.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan bahwa pembentukan satgas ini merupakan bagian dari komitmen bersama antara pemerintah dan berbagai pihak terkait untuk mempercepat penyelesaian masalah ketenagakerjaan sekaligus meningkatkan perlindungan bagi para pekerja.
Baca Juga:
Puan Dukung Permenaker Outsourcing 2026, Tekankan Perlindungan Pekerja Harus Diperkuat
Hal tersebut disampaikan Dasco saat memimpin pertemuan Pimpinan DPR RI bersama Komisi III DPR RI dan Komisi IX DPR RI dalam agenda audiensi dengan Aliansi Gerakan Buruh Bersama Rakyat.
Pertemuan tersebut berlangsung di Ruang Abdul Muis, Gedung Nusantara DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (1/5/2026).
“Pemerintah telah bersama-sama dengan kawan-kawan serikat pekerja telah me-launching Satgas Mitigasi PHK dan Kesejahteraan Buruh. Nah jadi mengenai masalah upah, mengenai masalah sistem outsourcing, kemudian masalah mengenai kalau ada yang mau PHK dan lain-lain itu bisa dibawa ke situ supaya memutus rantai yang Panjang,” ujar Dasco.