WAHANANEWS.CO - Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya resmi mengajukan diri sebagai Justice Collaborator (JC) dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan mengklaim siap mengungkap puluhan nama yang diduga terkait dalam perkara tersebut.
Pengajuan JC itu disampaikan kuasa hukum Sony, Krisna Murti, saat mendatangi Kejaksaan Agung di Jakarta, Senin (8/6/2026).
Baca Juga:
Dedi Mulyadi Beri Bonus Rp1 Miliar untuk Persib Usai Raih Hattrick Juara
Krisna menegaskan langkah yang diambil kliennya bukan untuk menghindari proses hukum yang sedang berjalan, melainkan sebagai bentuk kerja sama dengan penyidik dalam mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.
"Bukan menghindar dari permasalahan hukum tapi kami ingin mengungkap dan kooperatif mengungkap siapa saja yang terlibat di dalam program unggulan presiden ini," ujarnya kepada wartawan.
Menurut Krisna, dalam pemeriksaan yang telah dilakukan, Sony juga telah menyampaikan sejumlah informasi penting kepada penyidik terkait pihak-pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara korupsi MBG.
Baca Juga:
Mendagri Tegaskan Tak Boleh Ada Honorer Baru, Belanja Pegawai Daerah Sudah Membengkak
Ia mengungkapkan kliennya telah menyebut lebih dari 20 nama tokoh yang diduga terkait dalam kasus tersebut.
"Lebih dari 20 nama itu disebutkan, cuman klien kami bilang itu baru sebagian," tuturnya.
Selain mengajukan permohonan kepada Kejaksaan Agung, Sony juga telah mengajukan permohonan sebagai Justice Collaborator kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Krisna berharap status JC yang diajukan kliennya dapat dipertimbangkan oleh penyidik karena dinilai dapat membantu proses pengembangan perkara dan mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat.
"Dengan adanya JC kita lebih memudahkan penyidik untuk melakukan pengembangan terhadap pihak-pihak yang terkait," jelasnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan program MBG seharusnya dikelola oleh yayasan yang memiliki afiliasi dengan sekolah penerima manfaat.
Namun dalam pelaksanaannya, sejumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) disebut ditunjuk karena memiliki kedekatan atau afiliasi dengan petinggi BGN.
Selain itu, yayasan yang ditunjuk tersebut juga diduga tidak memenuhi persyaratan sebagai mitra pelaksana SPPG.
Penyidik juga menemukan dugaan praktik mark up harga dalam sejumlah pengadaan barang yang berkaitan dengan pelaksanaan program MBG sehingga menimbulkan kerugian negara dan tidak mendukung operasional program secara optimal.
Syarief merinci sejumlah pengadaan yang diduga tidak sesuai, antara lain 21.801 unit motor listrik senilai Rp1,03 triliun, 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit tablet, serta 5.400 unit televisi berukuran 75 inci.
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]