WahanaNews.co | Mantan pentolan Front Pembela Islam, Rizieq
Shihab, membawa nama Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan
Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, saat membacakan nota keberatan (eksepsi) dalam persidangan
kasus pelanggaran kekarantinaan kesehatan yang terjadi di Petamburan, Jakarta.
Sidang
digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat
(26/3/2021).
Baca Juga:
Kapolres Jaktim: Massa Rizieq Ceburin Motor Polisi ke Sungai
Rizieq
mengaku heran, mengapa kerumunan yang timbul saat dirinya tiba di Bandara
Soekarno-Hatta sebelumnya malah tidak diproses hukum.
Padahal,
kata dia, saat itu Mahfud MD yang menyampaikan kepada publik bahwa dirinya akan
tiba di Tanah Air pada 10 November 2020 dan mempersilakan massa menjemput.
"Ledakan
jumlah massa penjemput di bandara adalah akibat dari pengumuman kepulangan saya
dari Saudi yang diumumkan langsung oleh Menko Polhukam Mahfud MD di semua media
TV nasional sambil mempersilakan massa datang untuk menjemput," demikian
pernyataan Rizieq, dalam dokumen eksepsi yang diterima wartawan dari tim kuasa
hukum, Jumat (26/3/2021).
Baca Juga:
Aktivitas Massa Rizieq Ganggu Operasional TransJakarta
Rizieq
pun mempertanyakan, mengapa kerumunan bandara yang juga dia anggap tidak
memenuhi kaidah protokol kesehatan tidak dipermasalahkan secara hukum.
"Anehnya,
kerumunan bandara yang tanpa protokol kesehatan tidak pernah diproses hukum,
dan Menko Polhukam Mahfud MD yang mengumumkan dan mempersilakan massa
untuk datang ke bandara, tidak dituduh sebagai penghasut kerumunan," ujar
dia.
Menurut
Rizieq, hal ini bertolak belakang dengan perkara yang didakwakan kepada
dirinya.
Ia
disangkakan dengan pasal hasutan karena menggelar acara Maulid Nabi Muhammad
SAW sekaligus pernikahan putrinya di kediamannya di kawasan Petamburan, Jakarta, pada
14 November 2020.
Rizieq
kemudian menilai bahwa menyamakan undangan Maulid Nabi Muhammad SAW dengan
hasutan melakukan kejahatan merupakan logika pikir yang sesat.
"Di
sinilah kepolisian dan kejaksaan telah melakukan mufakat jahat dalam menyamakan
undangan Maulid Nabi Muhammad SAW dengan hasutan melakukan kejahatan,"
tuturnya.
Rizieq
menjelaskan, dia dan panitia mengundang umat datang untuk memuliakan Nabi
Muhammad SAW.
Dia
menegaskan tidak ada maksud menghasut umat untuk melakukan kejahatan.
Perkara
dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan di Petamburan dengan terdakwa Rizieq
Shihab tercatat dengan nomor 221/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim.
Rizieq
disangka melanggar Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018
tentang Kekarantinaan Kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 216
KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. [dhn]